Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2022 (1)

Setahun, 2.110 Wanita di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai Kepada Suami

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 December 2022 12:00

Setahun, 2.110 Wanita di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai Kepada Suami Foto ilustrasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Tahun 2022 akan segera berakhir dengan memasuki babak baru tahun 2023 yang tinggal hitungan jari. Sepanjang tahun 2022, masalah sosial di Kabupaten Bojonegoro cukup mewarnai perjalanan waktu bahkan hingga menjadi santapan publik.

Salah satunya kasus perceraian di Bojonegoro, berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dari awal Januari hingga pertengahan Desember 2022. Tercatat ada 2.110 perkara gugatan cerai yang dilakukan oleh istri kepada suami, dan 840 pengajuan talak yang dilakukan suami terhadap istri.

Kasus gugatan cerai di bulan Januari 2022 berhasil menduduki urutan pertama yaitu tercatat 268 perkara, sedangkan di bulan Mei ada 231 perkara masuk dan di urutan ketiga bulan Juni 190 perkara.

"Penyebabnya sama yaitu faktor ekonomi maupun sosial media (sosmed) yang melatarbelakangi terjadinya gugatan perceraian. Bahkan dari mereka sendiri usianya tergolong lebih muda atau kisaran 27 tahun ke bawah," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik.

Untuk kasus perceraian talak sendiri yang dilakukan oleh suami kepada istri sepanjang tahun 2022 atau dari Januari hingga pertengahan Desember mencapai 840 perkara masuk.

"Bulan Mei kasus terbanyak talak yaitu ada 103 perkara, dan bulan Agustus  93 kasus cerai talak. Faktor utama yaitu masalah perekonomian," tambah Solikhin Jamik.

Meski begitu, PA Bojonegoro sendiri tak hanya tinggal diam untuk mengatasi persoalan sosial perceraian di Bojonegoro, beragam sosialisasi dan imbauan juga dilakukan, salah satunya PA Bojonegoro juga turut mengusulkan Wajib Belajar 12 Tahun untuk Mencegah perkawinan dini yang berujung perceraian saat Raperda Perlindungan Perempuan.

Selain itu, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro juga turut serta mengajak APPA Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) melakukan audiensi terkait persoalan kasus tersebut.

Dan mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, agar tidak mudah mengajukan gugatan perceraian. Sebab, dampak daripada perceraian sangat kompleks. "Terutama menyangkut data banyaknya kenakalan remaja, kriminalitas itu salah satu latarbelakangnya diawali kondisi keluarga yang tidak harmonis atau broken home," pesan Solikhin Jamik. [liz/mu]

Urutan teratas faktor Perceraian:
1. Masalah ekonomi yang sulit (kemiskinan) 54%
2. Perselingkuan letat handphone 11%
3. Judi online 9%
4. Pencurian dengan alasan kebutuhan keluarga 7%
5. Kdrt karena suami kalah judi online 8%
6. Ketidakpuasan hubungan sex di ranjang 6%
7. Mabuk kecanduan karena stres mikir kebutuhan 5%

Tag : perceraian di bojonegoro, kasus cerai, kasus talak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini