17:00 . Meresahkan, Balap Liar Diduga Masih Marak di Bojonegoro   |   15:00 . Menepi di Jalan, Motor Milik Warga Tuban Tiba-tiba Terbakar di Bojonegoro   |   12:00 . Belasan Warga Unjuk Rasa di Kantor KPU Bojonegoro, Tuntut KPU Lebih Profesional   |   09:00 . Kisah di Balik Keripik Bronis Khas Bojonegoro, Berawal dari Ibu Tunggal Cari Uang untuk Biaya Sekolah Anak   |   21:00 . Cabup Setyo Wahono Dampingi Sekjen PBVSI Saksikan Final Livoli Divisi Utama   |   19:00 . Iniah Juara Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   18:00 . Viral! Segerombolan Pemotor Lakukan Balap Liar di Kota Bojonegoro   |   17:00 . Menguatkan Marwah Guru   |   16:00 . Heboh..! Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   15:00 . Syukuran Pelantikan Prabowo, 2 Politisi Gerindra Bojonegoro Bagikan 11 Ribu Paket Beras   |   14:00 . Komisioner KPU Bojonegoro Dianggap Kurang Siap Jadi Penyelenggara Pilkada   |   13:00 . Ribuan Warga Mlaku Sehat Bareng Alumni 88, Nyengkuyung Wahono-Nurul   |   12:00 . MGMP Sejarah Se-Jatim, Lawatan Sejarah 9 di Bojonegoro   |   11:00 . Cabup Setyo Wahono Senam Bareng Ribuan Warga Gayam   |   09:00 . Matoh Ramaikan Festival BRI UMKM Expo Brilianpreneur   |  
Tue, 05 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendidikan Pra-nikah Tidak Hanya untuk Calon Pengantin

blokbojonegoro.com | Sunday, 08 January 2023 12:00

Pendidikan Pra-nikah Tidak Hanya untuk Calon Pengantin

Oleh: Indah Listyorini*

blokbojonegoro.com - Pernikahan yang indah dan menuju samawa adalah dambaan setiap pasangan. Tidak satupun pasangan melaksanakan pernikahan yang bertujuan untuk bercerai berai pada akhirnya. Lalu, apa yang salah dari pernikahan yang pada kenyataannya tidak langgeng? 

Belum lama ini terdengar kabar di Kabupaten Bojonegoro khususnya, kasus perceraian semakin merebak. Pada awal tahun 2023 melansir dari informasi kanal berita yang didapatkan dari situs website Pengadilan Agama Bojonegoro sudah mencapai angka 162 kasus perceraian. 

Ini menunjukkan betapa banyaknya problematika dalam pernikahan yang jika ditelusuri satu persatu, menunjukkan kasus yang complicated. Lalu, adakah solusi untuk menekannya?

Kendati demikian, pendidikan pra nikah adalah  rangakaian kegiatan yang mengarah kepada upaya memahami dan proses seseorang dalam melangsungkan pernikahan. Di dalamnya memuat serangkaian seminar dari para ahli yang membahas tentang hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, menegemen konflik, dan pengasahuan anak. Sudah seberapa efektifkah program ini dijalankan untuk membentengi pasangan sehingga membuahkan keluarga yang bahagia dan harmonis?

Peran KUA dalam Pendidikan Pra-nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang menangani perihal pernikahan atau biasa disebut Bimbingan Kawin (binwin) memberikan fasilitas bagi catin untuk mendapatkan pendidikan pra nikah. Namun apakah semua KUA ini benar menjadi fasilitator dalam urusan pendidikan pra nikah? 

Buku Pedoman Kursus Pra Nikah sudah diterbitkan Kementrian Agama sejak 2011 silam. Akan tetapi baru benar-benar teralisasi pada tahun 2019 yang merealisasikan program ini bahwa setiap calon pengantin mengikuti bimbingan kawin di KUA.

Seiring berjalannya waktu, program yang dilaksanakan oleh Kemenag melalaui KUA ini cukup rutin dan terealisasi, dengan adanya sertifikat sebagai bentuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Namun menurut Deputi Koordinator Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK mengatakan jika sertifikat bimbingan pra nikah ini tidak wajib sebagai syarat pernikahan.

Namun, pernahkan terpikirkan jika pendidikan pra nikah ini sejatinya tidak hanya dibutuhkan oleh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan saja. Bagaimana tidak? maraknya pernikahan dini yang sekarang juga tersedianya Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama semakin menambah daftar panjang problematika pernikahan itu sendiri. 

Mengingatkan kembali Undang-undang No.16 pasal. 7 Tahun 2019  perubahan atas Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang Batas Usia Perkawinan di Indonesia adalah ketika sama-sama sudah berusia 19 tahun. Tapi kenyataannya, banyak bahkan problem dispensasi kawin semakin menunjukkan angka fantastis setiap tahunnya. 

Alasan mengapa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun adalah karena usia anak 19 tahun dinilai sudah cukup matang untuk melangsungkan pernikahan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang berkualitas.

Problem Dispensasi Kawin

Di Kabupaten Bojonegoro sudah mencapai angka 600an pada tahun 2022 untuk kasus dispensasi kawin. Data yang terdapat di situs PA Bojonegoro menunjukkan rata-rata mereka yang melakukan dispensasi kawin ini masih sangat muda bahkan belum memiliki pekerjaan. 

Ini menjadi PR besar untuk kalangan akademisi dan aktifis yang bergerak di bidang sosial masyarakat terutama adalah Hukum Perkawinan. Bagaimana memberikan solusi untuk bersama-sama memberikan pendidikan yang sebaik-baiknya dalam membangun mahligai rumah tangga yang tepat sesuai usia. Lalu, yang lebih penting adalah menghindari atau bahkan mengentikan pernikahan anak.

Dengan problem yang demikian itu, maka sangat dianjurkan jika pendidikan pra-nikah sejatinya tidak hanya dibutuhkan oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan  pada saat itu saja. Namun pendidikan ini harus diberikan sejak dini untuk menghindari pernikahan dini.

Jika ini tidak bisa diakomodir oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui KUA. Seyogyanya bisa melalui kurikulum pendidikan atau ekstrakurikuler dalam sekolah, atau bahkan menggandeng lembaga-lembaga swasta yang bergerak di bidang tersebut. Dengan begitu akan lebih mudah menjangkau remaja. 

Remaja usia sekolah menengah pertama dan atas yang akan menjadi target program ini, diberikan pengetahuan tentang pernikahan itu sendiri. Bagaimana tentang menjalani kehidupan pernikahan yang sesungguhnya, kapan waktu yang sesuai untuk bereproduksi. Selain itu aspek ekonomi, psikologis hingga agama juga sangat dibutuhkan.

Agar remaja ini memahami, bahwa menikah itu tidak hanya suka sama suka, namun banyak yang harus dijalankan dalam misi mewujudkan samawa dalam keluarga. Menukil dari Al Qur’an Surat Ar Rumm ayat 21 bahwa tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah.

Sakinah di sini tentu banyak aspek yang harus dijalankan, mulai dari menentramkan jiwa, kesehatan fisik dan mental, melahirkan ketutunan  yang sholeh dan mampu mewujudkan kasih sayang antara suami istri. 

Terlebih tujuan dari pendidikan pra nikah ini adalah agar seseorang dapat memilih pasangan hidupnya sesuai dengan kriteria yang diharapkan dan sesuai dengan tuntunan agama. Karena dalam pernikahan bukan hanya berikrar di depan penghulu dan kerabat melainkan pertangungjawaban langsung terhadap Tuhan. 

Jika dulu ada pepatah yang mengatakan bahwa “Menikahlah, maka kamu akan kaya”, pernyataan itu sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena pernikahan bukanlah kesenangan sesaat. Namun harus diwujudkan bersama dan sama-sama belajar tentang makna pernikahan itu sendiri.

Mempersiapkan segalanya dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi dan psikis dalam menuju gerbang pernikahan menjadi wajib untuk menghilangkan madharat. Karena pernikahan yang tidak didasari oleh ilmu yang cukup pada akhirnya akan sia-sia belaka. Oleh karenya pendidikan pra nikah adalah langkah prevensi sebagai wujud menghindari kemadharatan yang sewaktu-waktu bisa datang dalam pernikahan. [lis]

*Dosen Prodi HKI UNUGIRI, aktif di komunitas perempuan dan interfaith Yogyakarta.

 

Tag : Kolom, pendidikan, usia, dini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat