Masalah Teknis, Gaji ASN Bojonegoro Telat
blokbojonegoro.com | Friday, 13 January 2023 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masalah teknis, yang salah satunya adalah faktor awal tahun jatuh pada hari Minggu, selain itu mekanisme birokrasi pemerintahan mempunyai beberapa persyaratan sebelum pencairan anggaran.
"Terkait gaji ASN yang sempat tertunda hal itu lebih karena teknis yang salah satunya awal tahun jatuh hari Minggu," ungkap Bupati Anna.
Sesuai Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 bupati sebelumnya menandatangani PK (Perjanjian Kinerja), kemudian semua kepala OPD menandatangani PK dengan Bupati. Setelah itu SK Bupati Bojonegoro terkait PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ditandatangani.
"Karena di dalam PK tersebut mencantumkan perjanjian kinerja dan target kinerja," ucap Bupati Anna.
Menurutnya, terdapat mekanisme tata kelola keuangan yang berlaku nasional yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga jika ingin cepat atau lambat tergantung masing-masing dinas yang ditopang masing-masing kepala bidang atau bawahan.
Bahkan ada mekanisme yang harus dipatuhi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan Januari sudah harus ditandatangani.
"Tandatangan komitmen kepala daerah merupakan bagian dari pertanggung jawaban kami. Mekanisme SIPD jika ada salah satu syarat yang belum dipenuhi otomatis SIPD juga mempengaruhi, apapun itu hanya menunggu proses," tambah Bupati Anna.
Meski demikian, pihaknya tetap memastikan semua segera bisa dicairkan, dan perkembangan terkini sebagian ASN telah menerima gaji, adapun proses penyaluran terus berjalan sesuai mekanisme yang ada.
"Namun bagi para ASN yang belum menerima gaji harap menunggu sesuai data yang terinput di SIPD," ulasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD, Luluk Alifah juga menanggapi, bahwa Mendagri telah memerintahkan kepada semua kepala daerah se-Indonesia wajib menerapkan secara penuh Aplikasi SIPD untuk tata kelola keuangan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota mulai tahun 2023.
SIPD ini berbeda dengan Simda Keuangan yang digunakan Pemkab Bojonegoro selama ini. Mekanisme SIPD setelah APBD 2023 disahkan, maka OPD melakukan input anggaran kas.
"Setelah divalidasi baru dapat mencetak DPA dan selanjutnya baru diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) hingga dapat mengajukan SPP-SPM pencairan dana yang dalam hal ini gaji," pungkas Luluk Alifah. [liz/mu]
Tag : asn, pns, pegawai negeri sipil, pns bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini