Ini Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR Pemilu 2024
blokbojonegoro.com | Friday, 10 February 2023 17:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Proses penetapan dapil ada di KPU RI sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023," ujar Fatma Lestari selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Jumat (10/2/2023).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilon Rakyot Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Dgerah Kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebutkan seluruh jumlah Dapil dan kursi dalam Pemilu 2024.
Yakni 11 Dapil dan 87 kursi untuk Pemilihan DPR, 14 Dapil dan 120 kursi untuk DPRD Provinsi, 216 Dapil dan 1695 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur.
"KPU Kabupaten/kota hanya membuat rancangan sesuai dengan 7 prinsip penataan dapil. Dan proses rancangan dengan menggunakan aplikasi si dapil," jelas Fatma.
Setelah dari aplikasi Si Dapil ini, sambung Fatma, dengan status 'memenuhi' untuk setiap dari 7 prinsip penataan Dapil, maka ditetapkanlah sebagai rancangan Dapil.
"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi alokasi kursi dan penataan Dapil di bulan November, kemudian pengumuman rancangan Dapil. Dan ada proses tanggapan masyarakat untuk rancangan tersebut, pada tanggal 8 Desember 2022 dilakukanlah uji publik," tukasnya. [feb/col]
Tag : Pemilu, dapil, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini