19 Pedagang Pasar Lama Bojonegoro Serahkan Bukti Penempatan Kios
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 February 2023 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pasar Wisata Bojonegoro sudah mulai beroperasi. Para pedagang yang sebelumnya berada di Pasar Lama mulai boyongan atau memindahkan barang dagangannya.
Terkait isu yang beredar di masyarakat tentang penataan pasar lama, Asisten Administrasi Umum Setda, Ninik Susmiati menjelaskan aktivitas jual-beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa.
Tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang, sementara pedagang yang pindah menempati pasar wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan).
"Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata. Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung," ungkap Ninik Susmiati.
Bahkan seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab Bojonegoro juga terus memberikan penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli.
"Sehingga pasar wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke pasar wisata akan dibantu dan difasilitasi," kata Ninik.
Ninik menegaskan, Bupati Anna Mu'awanah dalam hal ini memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.
"Juga penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan," imbuhnya.
Terkait sejarahnya, pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu pada tahun 2005 dibentuklah Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.
"Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro," terang Ninik Susmiati.
Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset Pemkab.
Pihaknya juga meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab. Dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka memiliki dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan.
"Sisi lain terdapat aturan pemanfaatan BMD (barang milik daerah) dimana seluruh BMD yang digunakan oleh pihak ketiga adalah masyarakat, harus ada perjanjian tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini langsung menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa pemanfaatan aset pemkab harus menjadi pendapatan daerah yang masuk kas daerah," ulasnya.
Lanjut Ninik, suatu ketika ada salah seorang warga asal Ledok Kulon menceritakan pengalamannya saat ditawari kios di pasar lama yang dijual dengan harga Rp80 juta.
Dalam hal ini, Ninik menjelaskan bahwa hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa ijin dari Pemkab.
"Usai dikelola oleh Pemkab, Pihaknya mengeluarkan ijin menempati kios lapak toko yang berlaku 2 tahun. Namun setelah aset diserahkan ke Pemkab di tahun 2018 hingga saat ini, sudah tidak menerapkan sewa maupun retribusi dan tidak mengeluarkan dari pengajuan ijin untuk menempati lagi," jelasnya.
Jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum.
"Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual di depan notaris,” ungkap Ninik.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan, bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama.
Dalam hal ini, pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan Bupati yang berlaku.
"Terkait pendataan pasar lama dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari tempat dan haknya. Juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas," tutup Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro. [liz/lis]
Tag : Pasar, lama, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini