Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tolak Eksekusi Aset, Umat Kelenteng Hok Swie Bio Demo PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 06 March 2023 16:00

Tolak Eksekusi Aset, Umat Kelenteng Hok Swie Bio Demo PN Bojonegoro

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokbojonegoro.com - Tolak eksekusi aset, puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio mengunjuk rasa Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (6/3/2023).

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap eksekusi yang bakal dilaksanakan besok Selasa, 7 Maret 2023. Dengan dasar penolakan, karena obyek sengketa dikatakan tidak sama dengan yang dimohon. Seperti nomor sertifikat, luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda.

"Kami menolak untuk dieksekusi. Kalau bisa ya batal. Tapi tadi sempat ditengahi sesepuh kami ketika bertemu dengan pihak PN Bojonegoro. Hasilnya besok Pak Gandhi akan dipanggil lagi ke sini ," ujar perwakilan pengunjuk rasa, Hariyanto Prayitno.

Sementara itu, sesepuh umat Konghucu, Te Liong alias Purwo Adi, berpendapat, jika TITD tidak bisa kalau diserahkan dan berhenti begitu saja kepada Go Kian An atau Gandhi Koesmianto. Karena, ada jalan tengah supaya Go Kian An tidak dipermalukan dan tetap menjadi pihak yang menang.

"Tidak usah ramai-ramai lagi. Jadi serahkan aset TITD ke Go Kian An. Biar dia tidak malu. Kan dia yang menang. Tapi biar saya yang bawa aktenya. Kalau Go Kian An tidak mau berarti kan dia yang mbrengkel," ungkapnya.

Terpisah, Ketua PN Bojonegoro, Achmad Buchori mengatakan, bahwa sengketa TITD Hok Swie Bio sudah lama mendapat putusan hukum tetap. Maka pihaknya memang mengagendakan eksekusi aset TITD sesuai putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) tahun 2014. Lalu diajukan eksekusi tahun 2016. Namun penetapan eksekusi pada 2016 dicabut pada 2017, karena masa berlaku pengurus TITD dari pemohon sudah habis.

"Kemudian ditahun 2020 keluar lagi penetapan Ketua PN untuk memerintahkan pelaksanaan eksekusi. Jadi kami sama sekali tidak menetapkan eksekusi, tetapi kami ini melaksanakan permohonan dari pemohon untuk tindak lanjut penetapan Ketua Pengadilan tahun 2020," bebernya ditemui usai unjuk rasa.

Pihaknya menambahkan, bahwa eksekusi aset TITD tetap akan dilaksanakan di lokasi. Tetapi mengingat ada penawaran jalan tengah dari sesepuh pengunjuk rasa atau umat TITD Hok Swie Bio, dalam pelaksanaan eksekusi akan memperhatikan jalan tengah yang dimaksud.

"Bicara teknisnya jalan tengah, kami belum bisa sampaikan. Namun pada prinsipnya sepanjang ini bisa diterima kedua pihak kami dengan senang hati melaksanakan. Kami tidak ada kepentingan. Jadi tetap ada eksekusi. Tetapi kami juga ada kewajiban moral mendamaikan kedua belah pihak," pungkasnya. [riz/lis]

 

 

Tag : Aset, titd, klenteng



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini