Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 March 2023 23:00
Reporter: Nidlomatum MR
blokbojonegoro.com - Tahapan persiapan Haji 2023 terus dilaksanakan. Kali ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mulai merilis daftar nama-nama calon jemaah haji (CJH) reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Dikutip dari website resminya, pihak Kemenag mengumumkan daftar-daftar nama calon jemaah haji yang bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi berdasarkan masing-masing provinsi. Untuk lebih jelas daftarnya bisa dilihat di link http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Terkait hal ini, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, data yang dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. Dan dia berharap seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia bisa mensosialisasikannya.
"Edaran diterbitkan untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Jumlah pelunasan disesuaikan dengan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah terbit.
Menurutnya, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah rinciannya 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia). Dan 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
Ketentuannya
1. Berstatus cicil aktif;
2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan,
3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023. [lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini