06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Update Terbaru, 69 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Tol Ngaroban

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 April 2023 13:00

Update Terbaru, 69 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Tol Ngaroban

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Proses tahapan pembangunan tol Ngawi, Bojonegoro, Tuban (Ngaroban)  sepanjang 116,78 km terus dilakukan. Di antara tahapannya adalah konsultasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait rencana pembangunannya. 

Kegiatan publik ini pelaksanaannya berdasarkan surat dari Direktur Pelaksana Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tertanggal 31 Januari 2022 lalu.

Sementara itu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelola.

Acuannya di pasal 28 peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam menyusun Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak melalui konsultasi publik.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini, menambahkan rencana pengembangan jaringan Jalan Tol Ngaroban merupakan skema pengembangan infrastruktur jalan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai langkah integrasi sistem jaringan jalan berdasarkan prakiraan potensi pertumbuhan ekonomi wilayah.

Untuk menunjang koridor pergerakan barang dan jasa di sisi tengah dan sisi utara, serta peningkatan kapasitas layanan infrastruktur yang mampu menstimulasi pertumbuhan di wilayah utara hingga timur pulau Jawa dengan berbagai potensinya.

Sedangkan, tim teknis perwakilan dari Kementerian PUPR, menjelaskan dalam proses pembangunan ruas tol sepanjang lebih kurang 116.78 km tersebut nantinya akan menggunakan skema kerjasama badan usaha dengan pemerintah daerah.

Rencana pembangunan jalan tol ini bisa dimulai pembangunan pada tahun 2023 apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ada masalah. Jika sebelumnya desa yang terdaftar dilewati sebanyak 68, kini daftar desa dilewati jalan tol sebanyak 69 desa. 

Dilansir dari situs resmi Pemkab Bojonegoro rencanaya panjang pembangunan proyek ini akan menerabas 16 kecamatan dan 69 desa Kabupaten Bojonegoro. Ke- 16 kecamatan yang terdampak dalam proyek jalan tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban adalah Margomulyo, Ngraho, Tambakrejo,

Padangan, Purwosari, Ngasem, Gayam, Kalitidu, Dander, Bojonegoro, Kapas, Sukosewu, Balen, Sumberrejo, Kepohbaru, dan Baureno.

Sementara itu berikut rincian 69 desa di 16 kecamatan Bojonegoro yang terdampak jalan tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban:

1. Kecamatan Ngraho

– Desa Jumok

– Desa Nganti

– Desa Klempun

2. Kecamatan Kapas

– Desa Wedi

– Desa Kalianyar

– Desa Sukowati

– Desa Mojodeso

– Desa Plesungan

3 Kecamatan Baureno

– Desa Ngemplak

– Desa Sraturejo

– Desa Blongsong

– Desa Baureno

– Desa Selorejo

– Desa Tlogoagung

– Desa Sumuragung.

4. Kecamatan Kepohbaru

– Desa Pohwates

– Desa Sumberoto

– Desa Turigede

– Desa Bayamgede

– Desa Tlogorejo

– Desa Sumbergede

– Desa Bumirejo

– Desa Sugihwaras

– Desa Kranggan

5. Kecamatan Balen

– Desa Ngadiluhur

– Desa Kabunan

– Desa Kemamang

– Desa Suwaloh

– Desa Bulu

6. Kecamatan Ngasem

– Desa Bonorejo

– Desa Brabowan

– Desa Begadon

7. Kecamatan Margomulyo

– Desa Sumberejo

– Desa Meduri

– Desa Geneng

8. Kecamatan Tambakrejo

– Desa Pengkol

9. Kecamatan Gayam

– Desa Ringintunggal

10. Kecamatan Sukosewu

– Desa Sidodadi

11.Kecamatan Sumberejo

– Desa Pakuwon

– Desa Karangdowo

– Desa Jatigede

– Desa Tulungrejo

– Desa Margoagung

– Desa Butoh

12. Kecamatan Padangan

– Desa Ngeper

– Desa Simorejo

– Desa Ngradin

– Desa Kendung

13. Kecamatan Purwosari

– Desa Purwosari

– Desa  Pojok

14. Kecamatan Kalitidu

– Desa Katur

– Desa Sumengko

– Desa Grebegan

– Desa Kalitidu

– Desa Wotanngare

– Desa Mayanggeneng

– Desa Mayangrejo

– Desa Mojosari

– Desa Pumpungan

– Desa Ngujo

– Desa Leran

– Desa Sukoharjo

15. Kecamatan Dander

– Desa Ngablak

– Desa Ngulanan

– Desa Sumbertlaseh

– Desa Ngumpakdalem

16. Kecamatan Bojonegoro

– Desa Jetak

– Desa Pacul

Tag : Tol, Ngaroban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat