Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran
blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2023 15:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro ingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh perusahaan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet melalui Mediator Hubungan Perindustrian Rafiuddin Fathoni, sesuai sengan surat edaran (SE) Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan selambat-lambatnya harus diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri 1444 hijriah).
Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, lanjut Thoni, yakni mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"Pemberian tunjangan keagamaan atau THR ini adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, baik pekerjaan kontrak maupun tenaga kerja tetap," ujar Thoni, Kamis (6/4/2023) lalu.
Adapun, besaran tunjangan yang harus diberikan, dalam surat tersebut dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, harus diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah (gaji).
Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Penghitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah (gaji).
"Tunjangan keagamaan atau THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil," tandasnya.
Menurutnya saat ini tercatat ada sekitar 60 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro baik pabrik industri dan jasa. Perusahaan tersebut menyerap sekitar 49 ribu tenaga kerja.
"Data tersebut dapat berubah, Paling banyak penyerapan tenaga kerja yakni di industri rokok dan pabrik pembuatan alas kaki (sepatu/sandal)," bebernya
Lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pemberian THR perusahaan kepada pekerja, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disperinaker, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.
Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kegiatan rencana pembayaran THR paling lambat tanggal 10 April 2023. termasuk melaporkan Pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.
"Kami (Disperinaker) juga sampaikan sosialisasi pada perusahaan baik secara virtual maupun datang langsung, kami berharap agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," tambahnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR kepada para pekerjanya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administratif yang erat kaitannya dengan perizinan," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : THR, lebaran, perusahaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini