22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2023 15:00

Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro ingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh perusahaan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet melalui Mediator Hubungan Perindustrian Rafiuddin Fathoni, sesuai sengan surat edaran (SE) Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan selambat-lambatnya harus diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri 1444 hijriah).

Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, lanjut Thoni, yakni mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Pemberian tunjangan keagamaan atau THR ini adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, baik pekerjaan kontrak maupun tenaga kerja tetap," ujar Thoni, Kamis (6/4/2023) lalu.

Adapun, besaran tunjangan yang harus diberikan, dalam surat tersebut dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, harus diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah (gaji).

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Penghitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah (gaji).

"Tunjangan keagamaan atau THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil," tandasnya.

Menurutnya saat ini tercatat ada sekitar 60 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro baik pabrik industri dan jasa. Perusahaan tersebut menyerap sekitar 49 ribu tenaga kerja.

"Data tersebut dapat berubah, Paling banyak penyerapan tenaga kerja yakni di industri rokok dan pabrik pembuatan alas kaki (sepatu/sandal)," bebernya

Lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pemberian THR perusahaan kepada pekerja, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disperinaker, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kegiatan rencana pembayaran THR paling lambat tanggal 10 April 2023. termasuk melaporkan Pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.

"Kami (Disperinaker) juga sampaikan sosialisasi pada perusahaan baik secara virtual maupun datang langsung, kami berharap agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," tambahnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR kepada para pekerjanya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administratif yang erat kaitannya dengan perizinan," pungkasnya. [riz/lis]

Tag : THR, lebaran, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat