14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2023 15:00

Disperinaker Tegaskan Perusahaan di Bojonegoro Harus Berikan THR H-7 Lebaran

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro ingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh perusahaan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet melalui Mediator Hubungan Perindustrian Rafiuddin Fathoni, sesuai sengan surat edaran (SE) Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan selambat-lambatnya harus diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri 1444 hijriah).

Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, lanjut Thoni, yakni mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Pemberian tunjangan keagamaan atau THR ini adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, baik pekerjaan kontrak maupun tenaga kerja tetap," ujar Thoni, Kamis (6/4/2023) lalu.

Adapun, besaran tunjangan yang harus diberikan, dalam surat tersebut dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, harus diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah (gaji).

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Penghitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah (gaji).

"Tunjangan keagamaan atau THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil," tandasnya.

Menurutnya saat ini tercatat ada sekitar 60 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro baik pabrik industri dan jasa. Perusahaan tersebut menyerap sekitar 49 ribu tenaga kerja.

"Data tersebut dapat berubah, Paling banyak penyerapan tenaga kerja yakni di industri rokok dan pabrik pembuatan alas kaki (sepatu/sandal)," bebernya

Lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pemberian THR perusahaan kepada pekerja, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disperinaker, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kegiatan rencana pembayaran THR paling lambat tanggal 10 April 2023. termasuk melaporkan Pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.

"Kami (Disperinaker) juga sampaikan sosialisasi pada perusahaan baik secara virtual maupun datang langsung, kami berharap agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," tambahnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR kepada para pekerjanya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administratif yang erat kaitannya dengan perizinan," pungkasnya. [riz/lis]

Tag : THR, lebaran, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat