18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

blokbojonegoro.com | Friday, 14 April 2023 18:00

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023. Namun hingga kini belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, THR wajib diberikan kekaryawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan.

Disperinaker sendiri juga sudah membuka posko pengaduan terkait persoalan pembayaran THR. Namun hingga kini belum ditemukan adanya laporan atau perusahaan mengenai THR.

"Biasanya H-7 baru ada laporan terkait pembayaran THR. Tahun lalu ada satu yang melaporkan dari pekerja karena ada permasalahan THR," ungkap Slamet.

Selanjutnya, posko pengaduan pembayaran THR ini dibuka setiap Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 atau mengikuti hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp/telpon 0823-3390-4518 dan bisa datang ke kantor langsung.

"Di dalam surat edaran juga disebutkan jika ada perusahaan terlambat membayarkan THR. Maka akan dikenakan sebesar denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja," beber Slamet. [liz/lis]

 

Tag : THR, disperinaker, aduan, posko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat