21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

blokbojonegoro.com | Friday, 14 April 2023 18:00

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023. Namun hingga kini belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, THR wajib diberikan kekaryawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan.

Disperinaker sendiri juga sudah membuka posko pengaduan terkait persoalan pembayaran THR. Namun hingga kini belum ditemukan adanya laporan atau perusahaan mengenai THR.

"Biasanya H-7 baru ada laporan terkait pembayaran THR. Tahun lalu ada satu yang melaporkan dari pekerja karena ada permasalahan THR," ungkap Slamet.

Selanjutnya, posko pengaduan pembayaran THR ini dibuka setiap Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 atau mengikuti hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp/telpon 0823-3390-4518 dan bisa datang ke kantor langsung.

"Di dalam surat edaran juga disebutkan jika ada perusahaan terlambat membayarkan THR. Maka akan dikenakan sebesar denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja," beber Slamet. [liz/lis]

 

Tag : THR, disperinaker, aduan, posko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat