15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

blokbojonegoro.com | Friday, 14 April 2023 18:00

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023. Namun hingga kini belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, THR wajib diberikan kekaryawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan.

Disperinaker sendiri juga sudah membuka posko pengaduan terkait persoalan pembayaran THR. Namun hingga kini belum ditemukan adanya laporan atau perusahaan mengenai THR.

"Biasanya H-7 baru ada laporan terkait pembayaran THR. Tahun lalu ada satu yang melaporkan dari pekerja karena ada permasalahan THR," ungkap Slamet.

Selanjutnya, posko pengaduan pembayaran THR ini dibuka setiap Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 atau mengikuti hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp/telpon 0823-3390-4518 dan bisa datang ke kantor langsung.

"Di dalam surat edaran juga disebutkan jika ada perusahaan terlambat membayarkan THR. Maka akan dikenakan sebesar denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja," beber Slamet. [liz/lis]

 

Tag : THR, disperinaker, aduan, posko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat