16:00 . Hendak ke Masjid Wisata Religi Bojonegoro, Minibus Elf Terguling, Sejumlah Penumpang Luka-luka   |   15:00 . Tak Seperti Kisah Benjamin Button, Sepatutnya Kita Mencintai Takdir Layaknya Bernadya dan Nietzsche   |   14:00 . Woww...! Ular Sanca Kembang 3 Meter Lebih Ditemukan Warga Sarangan   |   21:00 . Lima Hari Pencarian Warga Bojonegoro Tenggelam Saat Cari Kayu di Bengawan   |   18:00 . Anggota DPRD Jawa Timur H. Budiono Sosialisasikan Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat   |   15:00 . Peringati Haul ke-15 Gus Dur, GUSDURian Bojonegoro Gelar Dialog Interaktif dan Doa Lintas Agama   |   08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |  
Sun, 26 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

blokbojonegoro.com | Friday, 14 April 2023 18:00

Disperinaker: Belum Ada Laporan Aduan Pembayaran THR

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023. Namun hingga kini belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, THR wajib diberikan kekaryawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan.

Disperinaker sendiri juga sudah membuka posko pengaduan terkait persoalan pembayaran THR. Namun hingga kini belum ditemukan adanya laporan atau perusahaan mengenai THR.

"Biasanya H-7 baru ada laporan terkait pembayaran THR. Tahun lalu ada satu yang melaporkan dari pekerja karena ada permasalahan THR," ungkap Slamet.

Selanjutnya, posko pengaduan pembayaran THR ini dibuka setiap Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 atau mengikuti hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp/telpon 0823-3390-4518 dan bisa datang ke kantor langsung.

"Di dalam surat edaran juga disebutkan jika ada perusahaan terlambat membayarkan THR. Maka akan dikenakan sebesar denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja," beber Slamet. [liz/lis]

 

Tag : THR, disperinaker, aduan, posko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat