Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segini Gaji dan Tunjangan Jika Anda Jadi Anggota DPRD Kabupaten

blokbojonegoro.com | Friday, 28 April 2023 17:00

Segini Gaji dan Tunjangan Jika Anda Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terpilih menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, sebab kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.

Sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota. Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota :

Uang Representasi Rp1.575.000

Tunjangan Keluarga Rp220.000

Tunjangan Beras Rp289.000

Uang Paket Rp157.000

Tunjangan Jabatan Rp2.283.750

Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350

Tunjangan Reses Rp2.625.000

Tunjangan Perumahan Rp12.000.000

Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000

Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000

Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.

Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro sendiri, memiliki APBD sebesar Rp7,4 triliun, jumlah tersebut menempati urutan ke-2 tertinggi dari seluruh kabupaten yang ada di Indonesia.

Namun, saat blokBojonegoro.com mengkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Bojonegoro, Edi Susanto, melalui chatting WhatsApp, mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Bojonegoro, Edi tak merespon dan tampak hanya centang dua abu-abu. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Anggota, dprd, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini