22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 April 2023 11:00

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

Reporter: Lizza Armofia

blokBojonegoro.com - Mahkamah Agung sedang menggencarkan program bantuan hukum, khususnya dalam hal pembebasan biaya perkara perdata atau biasa disebut dengan prodeo.

Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, tengah melakukan program sidang terpadu lewat prodeo, untuk berperkara.

"Berperkara secara cuma-cuma atau prodeo dalam sidang terpadu satu tahun untuk tahun 2023 jatahnya hanya 20 perkara. Biaya ini gratis bersumber dari anggaran DIPA," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Lanjut Sholikin Jamik, untuk syarat berperkara secara prodeo dalam sidang terpadu isbat nikah, diantaranya warga negara yang kurang mampu secara ekonomi.

Dengan cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu membawa surat keterangan dari RT/RW setempat ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat.

"Serta membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,untuk perkara gugatan perceraian, permohonan wali adhol, gugat waris, gugat hibah. Hingga perwalian anak dan gugatan harta bersama," ucapnya. [liz/mu]

 

Tag : pengadilan agama bojonegoro, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat