11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 April 2023 11:00

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

Reporter: Lizza Armofia

blokBojonegoro.com - Mahkamah Agung sedang menggencarkan program bantuan hukum, khususnya dalam hal pembebasan biaya perkara perdata atau biasa disebut dengan prodeo.

Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, tengah melakukan program sidang terpadu lewat prodeo, untuk berperkara.

"Berperkara secara cuma-cuma atau prodeo dalam sidang terpadu satu tahun untuk tahun 2023 jatahnya hanya 20 perkara. Biaya ini gratis bersumber dari anggaran DIPA," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Lanjut Sholikin Jamik, untuk syarat berperkara secara prodeo dalam sidang terpadu isbat nikah, diantaranya warga negara yang kurang mampu secara ekonomi.

Dengan cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu membawa surat keterangan dari RT/RW setempat ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat.

"Serta membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,untuk perkara gugatan perceraian, permohonan wali adhol, gugat waris, gugat hibah. Hingga perwalian anak dan gugatan harta bersama," ucapnya. [liz/mu]

 

Tag : pengadilan agama bojonegoro, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat