21:30 . Masih Siaga Hijau, Tren Turun   |   21:00 . Wakil Rektor UNUGIRI Bojonegoro Masa Jabatan 2024-2028 Resmi Dilantik   |   20:00 . Harga Tim Persibo Rp20,6 Miliar, Termahal Enzo CĂ©lestine   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Launching Aplikasi Kopi Candu Jonegoro untuk Kader Posyandu   |   17:00 . Bengawan Solo Siaga Banjir, BPBD Bojonegoro Siapkan Tempat Pengungsian   |   15:00 . Diduga Peras Kontraktor di Bojonegoro, 2 Oknum Ngaku Wartawan Diringkus   |   13:00 . Ratusan Warga Bojonegoro Berburu Ikan Mabuk di Sungai Bengawan Solo   |   10:00 . Budi Doremi dan Gisella Anastasia Bakal Meriahkan Minggu Malam di GOR Bojonegoro   |   09:00 . Ramaikan...! Bojonegoro Thengul Run 2024, Total Hadiah 30 Juta Rupiah   |   08:00 . KKN di Desa Grabagan, Sosialisasikan Kesehatan Resistensi Antibiotik   |   22:00 . Polisi Masih Mendalami Pelaku Dugaan Begal di Bojonegoro   |   21:00 . Diduga Membegal, Pria di Bojonegoro Nyaris Diamuk Warga   |   12:00 . Tinjau Uji Peningkatan Kapasitas Produksi, Ditjen Migas Kunjungi Lapangan Banyu Urip   |   09:00 . Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi   |   21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |  
Fri, 13 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 April 2023 11:00

PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo

Reporter: Lizza Armofia

blokBojonegoro.com - Mahkamah Agung sedang menggencarkan program bantuan hukum, khususnya dalam hal pembebasan biaya perkara perdata atau biasa disebut dengan prodeo.

Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, tengah melakukan program sidang terpadu lewat prodeo, untuk berperkara.

"Berperkara secara cuma-cuma atau prodeo dalam sidang terpadu satu tahun untuk tahun 2023 jatahnya hanya 20 perkara. Biaya ini gratis bersumber dari anggaran DIPA," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Lanjut Sholikin Jamik, untuk syarat berperkara secara prodeo dalam sidang terpadu isbat nikah, diantaranya warga negara yang kurang mampu secara ekonomi.

Dengan cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu membawa surat keterangan dari RT/RW setempat ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat.

"Serta membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,untuk perkara gugatan perceraian, permohonan wali adhol, gugat waris, gugat hibah. Hingga perwalian anak dan gugatan harta bersama," ucapnya. [liz/mu]

 

Tag : pengadilan agama bojonegoro, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat