21:00 . Manajemen Target Persibo Menang atas Persipal   |   18:00 . Kabar Gembira, Lawan Persipal Taher Siap Main   |   17:00 . Ingat..! Tes CAT dan Wawancara Petugas Haji 17 Desember 2024   |   17:00 . 1 Tahun D'Konco Cafe, Ikuti Lomba Video Reels Instagram   |   15:00 . Nur Hidayat dan Jajang Sukmara Absen Lawan Persipal   |   14:00 . Bisa Download Buku Saku Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024   |   14:00 . Pimpinan BKMM dan DMI 7 Kecamatan Ikuti Workshop   |   12:00 . Malam Tahun Baru, Ini Rekomendasi Cafe di Bojonegoro   |   09:00 . Sudah Lepas Siaga 1, Bengawan Solo Tetap Waspada   |   21:30 . Masih Siaga Hijau, Tren Turun   |   21:00 . Wakil Rektor UNUGIRI Bojonegoro Masa Jabatan 2024-2028 Resmi Dilantik   |   20:00 . Harga Tim Persibo Rp20,6 Miliar, Termahal Enzo CĂ©lestine   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Launching Aplikasi Kopi Candu Jonegoro untuk Kader Posyandu   |   17:00 . Bengawan Solo Siaga Banjir, BPBD Bojonegoro Siapkan Tempat Pengungsian   |   15:00 . Diduga Peras Kontraktor di Bojonegoro, 2 Oknum Ngaku Wartawan Diringkus   |  
Sat, 14 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 April 2023 22:00

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah keluarkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Hal tersebut, tertuang dalam nomor 800/2034/412.301/2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Dalam SE tersebut berisi, dalam rangka menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas, para kepala OPD untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Jika melanggar, kepala OPD agar memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, masing-masing Kepala OPD agar menghimbau kepada ASN masing-masing unit kerja dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama untuk mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, serta memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Priyo, menurutnya surat terkait himbauan dari Bupati sudah dikeluarkan, dan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

"Betul suratnya sudah diterimakan ke Satker dan OPD Pemkab Bojonegoro," ungkapnya singkat. [riz/ito]

Tag : mobil dinas, bupati, pemkab, bojonegoro, camat, opd, lebaran, cuti, mudik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat