15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 April 2023 22:00

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah keluarkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Hal tersebut, tertuang dalam nomor 800/2034/412.301/2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Dalam SE tersebut berisi, dalam rangka menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas, para kepala OPD untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Jika melanggar, kepala OPD agar memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, masing-masing Kepala OPD agar menghimbau kepada ASN masing-masing unit kerja dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama untuk mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, serta memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Priyo, menurutnya surat terkait himbauan dari Bupati sudah dikeluarkan, dan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

"Betul suratnya sudah diterimakan ke Satker dan OPD Pemkab Bojonegoro," ungkapnya singkat. [riz/ito]

Tag : mobil dinas, bupati, pemkab, bojonegoro, camat, opd, lebaran, cuti, mudik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat