Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Merefleksi Pancasila di Tengah Gelombang Penggelapan Dana Negara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 10:00

Merefleksi Pancasila di Tengah Gelombang Penggelapan Dana Negara

Oleh: Dewi Sinta Nely Agustina*

Menjaga amanah bukan sesuatu yang mudah. Tidak semua orang mengakui itu tetapi tidak pula semua orang bisa menjaga amanah yang diemban. Manusia tidak luput dari sebuah kesalahan, maka dari kondisi ini menjadi salah satu hal tersulit untuk manusia mengungkapkan kejujurannya. Jati diri manusia terbentuk dari pancasila.

Asingkah kata “Korupsi” di telinga masyarakat indonesia ? sepertinya sudah tidak lagi dengan kata itu. Semakin kesini semakin lumrah dengan kata korupsi, perlu diketahui juga korupsi tidak melulu mengenai penggelapan dana, tetapi banyak macam-macam jenisnya, contohnya korupsi waktu, perbuatan curang.

Berita yang sedang simpang siur di telinga kita semakin hari semakin meningkat dan membuat bosan. Tindakan ini tidak hanya menjadi pelanggaran negara tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip pancasila.

Pancasila memiliki lima sila yang memiliki arti dan maksud sendiri-sendiri namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan dan menciptakan cita-cita Negara Indonesia. Dengan menyelewengnya tindakan tersebut terhadap pancasila akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsanya sedikit demi sedikit hancur.

Korupsi merupakan sesuatu yang sangat menghina Pancasila. Banyak dampak dari kasus ini contohnya kemiskinan, penderitaan, dan penghinaan pancasila. Korupsi sendiri adalah sesuatu penghianatan kepada nilai-nilai kemanusian dan keadilan. Sama saja dengan menghina sila pertama yaitu “Ketuhanan yang maha esa” yang berarti orang yang melakukan tindakan korupsi ini tidak memikirkan nasib yang lain dan tidak mencintai tuhannya.

Apakah negara kita terbebas dari korupsi? Bagaimana solusi agar negara ini terbebas dari korupsi?

Korupsi adalah salah satu tindakan yang sangat merugikan bangsa indonesia, kasus yang semakin marak saat ini dapat menurunkan citra kepemerintahan. Hal ini dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi masuk dalam kategori merugikan keuangan negara, pemerasan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, benturan dalam penggandaan, gratifikasi.

Salah satu faktor utama korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki semua orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Di dunia dalam sistem pasti akan ada sesuatu yang penyelewengan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Para petinggi-petinggi yang memiliki kekuasaan dan wewenang malah yang sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan negara dan bangsanya. Maraknya kasus-kasus korupsi yang muncul di negara kita dapat menyebabkan terganggunya sistem perekonomian negara. Apabila ekonomi negara terganggu maka kehidupan negara tersebut juga akan terancam bahaya.

Negara ini memiliki suatu sumber dan pandangan yang harus dipegang sebagai pedoman dalam melakukan segala hal yaitu Pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa ini, tidak hanya itu pancasila juga menjadi prinsip yang harus dimiliki oleh setiap warga indonesia. Memaknai hal ini segala sesuatu kita harus perpegang teguh kepada pancasila. Dalam pancasila terdapat lima sila yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan.

Adanya penyelewengan seperti korupsi ini adalah contoh tindakan tidak hanya melanggar aturan negara tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip pada pancasila. Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa salah satu problem yang dihadapi di negara ini adalah korupsi, hal ini sama dengan artinya korupsi adalah musuh terbesar bangsa indonesia. Namun yang kita lihat saat ini bahwa penindakan para koruptor di Indonesia belum sepenuhnya memberikan efek jera. Meskipun Presiden meminta seluruh pihak tidak patah semangat. Pentingnya pemberantasan korupsi adalah cara untuk mencegah adanya korupsi lagi.

Adapun data yang dipublish oleh BPKP mengenai hasil survei Transparancy International(TI) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2016 menunjukan, bahwa angka IPK Indonesia adalah 36 atau berada di peringkat 88 dari 168 negara yang disurvei. IPK Indonesia sejajar dengan Mesir, namun apabila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dalam periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2012, uang negara yang dikorupsi mencapai 39,3 triliun rupiah. Ironisnya, dari nilai tersebut hanya 20% yang disidangkan ke pengadilan, sedangkan sebesar 20% diketemukan tetapi tidak sampai ke pengadilan dan sebesar 60% korupsi yang tercium belum bisa dibuktikan.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya efektivitas pembuktian dalam persidangan. Dan sampai saat ini sudah tidak terhitung berapa jumlah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Walau demikian, tindakan tersebut belum juga menyurutkan niat para penyelenggara/pejabat negara untuk melakukan tindakan curang/korupsi.

Tindakan korupsi merupakan contoh asusila yang bertentangan pancasila. Korupsi bisa kita hindari melalui keinginan diri kita sendiri, bagaimana atas hal yang telah dipercayakan masyarakat dan negara untuk kita. Tindakan ini telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai leluhur yang terkandung dalam pancasila. Dengan terjadinya penyelewengan seperti ini nilai-nilai luhur pancasila dapat menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk banyak terjadi kegaduhan yang sangat parah.

Oleh mereka yang memiliki wewenang dan otoritas serta menyimpang dari aturan. KPK yang terdiri dari penindak dan pencegah tidak berfungsi optimal jika dilaksanakan semata-mata oleh pemerintah tanpa peran serta masyarakat. Pendidikan pribadi dan budaya anti korupsi merupakan langkah penting dalam membangun integritas untuk memerangi korupsi yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Penting untuk menginternalisasi nilai dan mengubah paradigma perilaku kita ke arah anti korupsi. Begitu pula kita sebagai masyarakat harus bisa menggenggam ideologi pancasila kita, agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewangan- penyelewengan yang berujung fatal bagi negara kita ini.

Hendaklah kita mengurangi kasus-kasus korupsi yang telah marak di telinga kita agar keberlangsungan ekonomi negara ini tidak rusak dan tidak menjatuhkan citra, harkat dan martabat ideologi pancasila kita.

*Universitas Muhammadiyah Malang

Tag : opini, korupsi, pemerintah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini