Informasi Haji 2023
Bagaimana Hukumnya Naik Haji dengan Uang Kredit?
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2023 13:00
Reporter: Nidlomatum MR
blokbojonegoro.com - Ibadah haji menjadi dambaan umat Islam. Selain itu ibadah ini juga menjadi ibadah wajib bagi yang mampu sesuai rukun Islam.
Untuk menunaikannya mungkin saja ada yang berupaya dengan berbagai cara mulai dari menabung, menjual harta benda yang dimiliki. Lalu bagaimana jika kita berangkat ke tanah suci dengan uang kredit?
Terkait hal ini, sebagaimana dikutip dari website www.nu.or.id. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.
"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.
"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dalam artikel tersebut.
Sementara dalam video Youtube NU Online: Bolehkah Haji Menggunakan Dana Talangan (Kredit) dari Bank?, KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.
Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.
Demikian, penjelasan singkat terkait bolehkah haji dengan uang kredit berdasarkan penjelasan yang ada. Semoga bermanfaat. [lis]
Tag : Haji, uang, hukum, kredit
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini