Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jumlah Bacaleg Bojonegoro Menyusut, 109 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 August 2023 18:00

Jumlah Bacaleg Bojonegoro Menyusut, 109 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. Namun, jumlah bacaleg di Kabupaten Bojonegoro menyusut, dari 737 bacaleg menjadi 628 bacaleg, lantaran 109 orang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Hal tersebut, diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari. Pihaknya menyebut, penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro telah diumumkan secara publik mulai 19-23 Agustus 2023 nantinys.

“Untuk nama-nama bakal caleg DPRD yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan secara publik pada 19–23 Agustus 2023,” ungkap Fatma, Sabtu (19/08/2023).

Pihaknya mengatakan, total ada 628 peserta yang ditetapkan dalam DCS yang sebelumnya berjumlah 737 bacaleg. Dari jumlah tersebut, diketahui ada sekitar 109 bacaleg yang tidak masuk DCS karena tidak memenuhi syarat administrasi.

“Secara rinci jumlah caleg (DCS) terdiri dari 386 laki-laki dan 242 perempuan. Dan jumlah itu semua partai politik untuk keterwakilan perempuan sudah memenuhi,” katanya.

Fatma menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam Pemilu serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, dan cerdas dalam memilih wakilnya.

Lebih lanjut, Fatma menambahkan, pada 19 sampai 28 Agustus 2023 mendatang KPU Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. Hal ini, untuk pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri.

“Terutama bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya [riz/ito]

 

Tag : Pemilu, Bojonegoro, dcs, kpu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini