Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Soal Pj Bupati Bojonegoro, Mensesneg RI : Harus Baik

blokbojonegoro.com | Monday, 21 August 2023 08:00

Soal Pj Bupati Bojonegoro, Mensesneg RI : Harus Baik

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Menyoal pengisian penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia (RI), Pratikno memberikan tanggapan terkait hal itu, pihaknya berharap agar Pj Bupati Bojonegoro nanti, agar lebih baik.

Disinggung perihal Pj Bupati yang ideal, pihaknya menyebut, kriteria Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus paham terhadap tata kelola pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik

“Harus baik dan semakin baik,” ungkap Pratikno ditemui usai melakukan kunjungan ke Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro, kemarin (20/8/2023) siang.

Menteri asli Putera Daerah Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, saat ini nama-nama usulan Pj Kepala Daerah, baik Bupati, Walikota, dan Gubernur masih berproses atau masih dikompilasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari provinsi nanti diusulkan ke Mendagri, setelah itu, Mendagri akan mengirimkan usulan calon Pj kepada tim penilai akhir dan baru dirapatkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur telah mengusulkan masing-masing tiga nama untuk mengisi kekosongan Bupati Bojonegoro hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Adapun, tiga nama yang diusulkan oleh Gubernur Jatim, yakni M. Isa Anshori yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Prov. Jatim, Dr. Andromeda Qomariah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kadiskop UKM) Prov. Jatim, dan Dr. Agung Subagyo, Kepala Bakorwil Bojonegoro.

Sementara, tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro yaitu Nurul Azizah yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto yang menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Komandan Kodim (Dandim) 0813, Letkol. Arm. Arif Yudo Purwanto.

Sementara, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan PJ Walikota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan diantaranya:

- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. [riz/mu]

 

Tag : Mensesneg ri, pratikno, pj bupati bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini