KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengamanan Aset di Kabupaten Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2023 10:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Dalam menjaga amanah yang diberikan oleh negara, KAI Daop 8 Surabaya melakukan pengamanan terhadap asetnya yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Aset tersebut berupa lahan yang telah dibangun menjadi sebuah bangunan ruko, dan terletak di jalan Gajahmada, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya pada Kamis (24/8/2023), mengamankan aset dengan melakukan penertiban bangunan di Kabupaten Bojonegoro dengan luas total 409,80 m2.
Luqman Arif menambahkan, sebelumnya aset tersebut disewa oleh 3 debitur mulai tahun 2010. Di Tahun 2016 tidak melakukan perpanjangan ikatan perjanjian sewa hingga saat ini.
Sebagai langkah awal, KAI Daop 8 Surabaya memberikan sosialisasi kepada para debitur yang mengalami keterlambatan perjanjian sewa, hingga pertengahan tahun 2023.
"Namun hingga Juni 2023, 3 debitur tersebut tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk melakukan ikatan perjanjian sewa aset," jelasnya.
Upaya preventif KAI dalam menjaga aset tersebut terus dilakukan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) yang pertama pada 17 Juli, kemudian SP 2, dan SP 3, hingga pada tanggal 23 Agustus 2023 KAI dengan tegas mengirimkan surat pemberitahuan yang memerintahkan untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada 3 debitur untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya.
Sebelum melakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan koordinasi dengan kewilayahan setempat, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.
"Dalam menjaga dan mengamankan asetnya, tim penertiban aset KAI Daop 8 Surabaya juga akan menertibkan aset KAI di tempat lain di wilayah Daop 8 Surabaya yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan perjanjian dengan KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman. [mu]
Tag : kai, aset kai, kai daop 8, kai bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini