Disdukcapil Bojonegoro Belum Temukan Pemohon Pelegalan KK Bagi Pasangan Siri
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 September 2023 10:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Semenjak diberlakukannya PP (Peraturan Presiden) nomor 96 tahun 2018 terkait pelegalan pasangan nikah siri untuk mengurus KK (Kartu Keluarga). Namun sampai saat ini di Kabupaten Bojonegoro, belum ada pengajuan pencatatan dari pernikahan siri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melegalkan pasangan nikah siri untuk mengurus sekaligus memiliki (KK). Bahkan pemerintah memandang bahwa semua penduduk wajib memiliki KK.
Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah Pemkab/Pemkot. Penerbitan KK baru diatur dalam ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, mengenai syarat dan tata cara dalam registrasi warga dan pendataan sipil.
Setidaknya terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebutkan perkawinan yang belum dicatatkan.
Syarat tersebut yakni dengan membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kemendagri sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019.
"Semua penduduk berhak memiliki data adminduk baik akta kelahiran, KIA, hingga KTP. Mungkin sekitar ada 5 tahunan sejak berlakunya dan berlaku di seluruh Indonesia, tidak di Bojonegoro saja karenakan ketentuannya ketentuan Kemendagri,"tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Yayan Rohman.
Hingga detik ini, warga Bojonegoro belum ada yang mengajukan pembuatan KK untuk perkawinan siri di Disdukcapil Bojonegoro. Perlu diketahui Dukcapil tidak bertugas untuk menikahkan pasangan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan.
Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya. Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Ketika mengajukan ke Dinas Dukcapil. Maka akan ditanyai pasal bukti pernikahan siri, sebelum dicatatkan menikah oleh Disdukcapil meskipun dengan catatan menikah belum tercatat," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Nikah, siri , Disdukcapil
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini