Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Persyaratan Formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis PPPK Pemkab Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 September 2023 13:00

Ini Persyaratan Formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis PPPK Pemkab Bojonegoro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tahun ini, Pemkab Bojonegoro hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, jumlah kebutuhan ASN di Bojonegoro untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 2.844 orang

Seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum, yaitu merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus. Kendati begitu, kedua jenis pelamar tetap dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2023 dengan syarat sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.

"Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih," ungkap Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana. 

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Lalu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kemudian memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.

"Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK," ucapnya. 

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Selanjutnya, kedua jenis pelamar baik PPPK khusus maupun umum juga sama-sama harus mengikuti seleksi administratif dan kompetensi.

Perbedaan selanjutnya ada di bagian pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi. Yaitu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas/berperingkat terbaik.

"Pelamar akan diberi nilai tambahan pada seleksi kompetensi teknis, apabila memiliki sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri," ujarnya. 

Selain itu, jika masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi di instansi daerah. Maka kebutuhannya dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Baik dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda dan memenuhi nilai ambang batas atau berperingkat terbaik.

Bahkan jika masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi di instansi pusat. Maka pengisian kebutuhannya hanya diberlakukan pada instansi pusat yang melakukan pengelompokan.

"Pengelompokan ini berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama. Artinya, kesempatan untuk PPPK khusus, baik eks THK-II dan non-ASN dapat lebih besar ketimbang PPPK umum," tambahnya. 

Sementara itu, jumlah kebutuhan ASN di Bojonegoro untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 2.844 orang. Dengan rincian guru 1.894, kemudian Jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 768 formasi. 

"Yang terinci kebutuhan khusus 238 dan kebutuhan umum 530 formasi. Lalu tenaga teknis sebanyak 182, rincian khusus 91 dan umum 91 formasi," tutup Kepala BKPP Bojonegoro. [liz/lis]

Tag : PPPK, Pemkab, seleksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini