Mediasi Ketua DPC Demokrat Bojonegoro dengan Calegnya Terkait Dugaan Penipuan, Berujung Buntu
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 November 2023 20:00
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro (tergugat), Sukur Priyanto memberikan keterangan kepada para wartawan (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan perdata yang menyeret Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto dalam dugaan penipuan terhadap Calegnya, Munawar Cholil dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi itu berujung buntu.
Mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu belum menemukan titik temu antara penggugat (Cholil) dan tergugat (Sukur), sebab keduanya tak sepakat soal nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.
Munawar Cholil mengungkapkan, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tak setuju soal nominal ganti rugi yang berjumlah fantastis itu.
"Tergugat (Sukur Priyanto) hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp 1,8 miliar," ungkap Cholil, ditemui usai mediasi di PN Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.
Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut bisa menemukan titik terang.
Sementara itu, ditemui terpisah, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi dalam gugatan perkara perdata yang membelitnya. Pasalnya, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar. Apalagi hanya untuk keperluan pemasangan baliho, sosialisasi, dan pembayaran tim.
"Tak masuk akal (Nomilnalnya). Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini," tegasnya.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggungjawabnya.
Lantaran, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.
Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul lantaran Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 Bojonegoro.
Namun, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo yang tak lain merupakan adik Sukur Priyanto.
Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Selain itu, dirinya juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan kampanye. [riz/ito]
Tag : Demokrat, Bojonegoro, Sukur Priyanto
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini