Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMP Jatim Naik 6.13 Persen, Pengusaha: Kita Tetap Ikuti Peraturan Pemerintah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 November 2023 15:00

UMP Jatim Naik 6.13 Persen, Pengusaha: Kita Tetap Ikuti Peraturan Pemerintah

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur, Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30.

Sementara itu, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, sekaligus Direktur Koperasi Kareb, H. Sriyadi Purnomo menegaskan jika pihaknya telah menanti keputusan final UMK Bojonegoro yang saat ini baru akan di bahas di Malang tanggal 26 hingga 28 November mendatang. 

"Kemarin sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan. Tetap ada kenaikan sebesar 4.82 persen," ungkap H. Sriyadi Purnomo. 

Sementara itu, saat koordinasi dengan dewan pengupahan Kabupaten Bojonegoro. Pihak koperasi Kareb sendiri sempat mengusulkan atau kenaikan UMK Bojonegoro 2024 sebesar Rp109.875.

"Sehingga total UMK yang diperoleh buruh Rp 2.389.443, dan menanti putusan Gubernur Jatim," ujarnya. 

Terpisah, Direktur Bravo Supermarket, Irwin Jauw mengaku juga mengikuti aturan Pemerintah apabila UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan di tahun 2024. Perlu diketahui, UMP Jatim di tahun 2024 naik sebesar 6.13 persen atau Rp125.000.

"Kami menanti keputusan Gubernur Jatim untuk besaran UMK Bojonegoro. Karena di Bravo sendiri patokannya atau pengajian sesuai UMK Bojonegoro," tukasnya. [liz/lis]

 

Tag : ump, naik, gaji



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini