Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen

blokbojonegoro.com | Sunday, 26 November 2023 08:00

Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro, tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.389.443. Besaran upah tersebut naik Rp109.875 atau 4,82 persen dari UMK 2023, yaitu Rp2.279.568.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan, penetapan besaran UMK 2024 telah melalui proses pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan pemerintah, pengusaha dan para pekerja.

"Telah menyepakati UMK 2024 yang akan kita usulkan ke Provinsi. Besarannya Rp2.389.443 atau naik 4,82 persen dari upah lama. Itu kesepakatan bersama di antara komponen tersebut, merumuskannya sudah sesuai aturan," ucapnya. 

Slamet berharap, ketika UMK sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan segera dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Bojonegoro. 

"Kita tunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur terkait UMK Bojonegoro, segera terealisasi," ujarnya. [liz/lis]

 

Tag : umk, upah, kabupaten



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini