Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawaslu RI Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi DCT Caleg DPR RI Dapil IX Jatim

blokbojonegoro.com | Monday, 04 December 2023 15:00

Bawaslu RI Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi DCT Caleg DPR RI Dapil IX Jatim

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya diberitakan bahwa ada nama Anna Mu’awanah dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR – RI dari Dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban yang dilaporkan ke Bawaslu Bojonegoro oleh Mantan Ketua DPRD periode 1999-2004, Anwar Sholeh. Laporan ini lantaran yang bersangkutan diduga menggunakan dokumen yang tidak benar.

Menurut Anwar Sholeh, ada perbedaan ejaan nama di ijazah dan dalam DCT. Sehingga ia menduga bahwa dokumen yang digunakan tidak benar untuk mendaftar sebagai calon DPR RI dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban. 

"Ejaan nama di Ijazah Madrasah Aliyah Muk’awanah, sedangkan yang tertera dalam DCT Anna Mu’awanah,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004.

Usai dilakukan dua kali sidang di Bawaslu RI atas laporan dugaan Dokumen Palsu caleg DPR RI dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor Urut 1 dari Dapil (Daerah Pemilihan) IX Bojonegoro – Tuban atas nama Anna Muawanah dinyatakan tidak terbukti oleh Majlis Bawaslu RI dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dalam bacaan sidang putusannya, berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono serta Herwyn JH Malonda.

Menurutnya, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran admnistrasi pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu RI. Termasuk laporan dugaan pelanggaran administrasi terhadap Caleg DPR RI PKB Dapil IX, Anna Mu’awanah.

"Menyatakan terlapor I (Ketua dan anggota KPU RI) dan terlapor II (Dr.Hj.Anna Mu'awannah, SE., MH) tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa Puadi, dikutip dari Bawaslu.go.id

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU," ulasnya. [Liz]

Berikut adalah adalah tujuh laporan yang dibacakan putusannya :

1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado

2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI

3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu'Awanah

4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI

5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI

6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI

7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI

Tag : politik, pemilu, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini