Korupsi APBDes Deling
Diduga Ada Aktor Intelektual, Kejari akan Selidiki Fakta Persidangan
blokbojonegoro.com | Friday, 15 December 2023 10:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 disinyalir ada aktor intelektual dalam kasus yang menyeret Kades dan Sekdes Deling itu.
Hal tersebut, diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Ratemi (Sekdes Deling), Agus Susanto Rismanto saat penetapan tersangka kliennya itu, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021, pada 31 Oktober 2023 lalu.
Gus Ris, sapaan karibnya mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.
“Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengaku akan mencari lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDes Deling itu.
"Sejauh ini baru dua tersangka. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi dalam pemeriksaan persidangan," ujar Aditia usai melakukan penahanan terhadap Sekdes Deling, Ratemi, Kamis (18/12/2023).
Dua tersangka itu, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang telah berubah status menjadi terpidana. Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Ratemi. Tersangka Ratemi mulai ditahan jaksa penyidik Kejari Bojonegoro Kamis kemarin.
Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen," ujar Aditia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDes Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [riz/mu]
Tag : korupsi desa, dana desa, apbdes
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini