Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2023 17:00

Kejari Bojonegoro Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Rizki Nur Diansyah)

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sepanjang penyelidikan, Korps Adhyaksa itu telah memeriksa sebanyak 25 saksi lebih.

25 saksi tersebut, terdiri dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana (Timlak), Camat, dealer penyedia kendaraan hingga sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro seperti, Kepala Dinas dan Badan di lingkup Pemkab Bojonegoro, Asisten Setda Kabupaten Bojonegoro, dan Kabag Pemkab Bojonegoro.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan, penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa hampir semua yang terlibat dalam pengadaan dan penerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa Mobil Siaga Desa itu.

“Sudah diperiksa semuanya, tinggal minta keterangan ke UMC (Dealer Suzuki) pusat,” ungkap Muji Martopo, Kamis (28/12/2023) dalam kegiatan rilis capaian kinerja Kejari Bojonegoro 2023.

Menurutnya, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap UMC pusat untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi, dua kali pemanggilan tersebut, tidak dihadiri. Namun, begitu pihaknya akan terus mengejar pihak penyedia mobil tersebut.

“Akan kami kejar terus. Nanti akan kami layangkan panggilan ketiga, (Pemanggilan UMC itu) untuk mengetahui jumlah diskon (Cashback) yang diberikan,” paparnya.

Pria yang sebelumnya berdinas di Maluku itu mengaku, jika nanti telah ditemukan titik terang dalam dugaan penyimpangan tersebut, akan dikembangkan, dan statusnya dinaikkan ke penyidikan.

“Semoga segera menemukan titik terang,” harapnya.

Disinggung soal pemanggilan paksa terhadap UMC, Muji Martopo mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan kalau status kasusnya telah naik ke penyidikan. Sedangkan, saat ini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.

“Kalau sekiranya sudah lengkap alat buktinya dan ditemukan tindak pidana disitu, baru kita naikkan ke penyidikan,” pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : dugaan, penyimpangan, mobil, siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini