Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mulai 1 Januari 2024, Dishub Bojonegoro Gratiskan Uji KIR

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2023 09:00

Mulai 1 Januari 2024, Dishub Bojonegoro Gratiskan Uji KIR Sejumlah petugas Dishub Bojonegoro memasang sepanduk pengumuman Uji KIR gratis (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mulai 1 Januari 2024 bakal menggratiskan Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo, Jum'at (29/12/2023).

Penggratisan ini berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Petugas kami telah memasang sepanduk Uji KIR gratis diberbagai titik di kantor UPT PKB Dishub Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Andik Sudjarwo.

Andik menjelaskan, semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 nanti dan seterusnya, tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Menurut pria yang pernah menjabat Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro itu, kebijakan ini sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro, pasalnya uji KIR sendiri di tahun 2023 ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp1.141.880.000.

Sebelumnya tarif uji KIR untuk kendaraan Jenis Berat yang diperbolehkan (JBB) dibawah atau sama dengan berat 3500 kilogram bertarif Rp85.000, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3500 kilogram dikenakan tarif Rp100.000 per kendaraan.

Untuk diketahui, Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Aktivitas uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji. Sementara kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum. 

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan. [riz/mu]

 

Tag : Uji kir gratis, uji kir bojonegoro, dishub



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini