22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2023

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 January 2024 17:00

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat ada 448 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan dari Januari hingga Desember 2023. 

Sementara itu di tahun 2022, ada 552 anak yang menikah dini. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 104 anak yang mendapatkan dispensasi nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, berdasarkan data dari PA Bojonegoro, beberapa di antaranya penyebab melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan SMP sederajat.

"Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan, dengan tingkat kemiskinan tinggi," ungkapnya. 

Disinggung terkait penurunan angka Diska dari tahun 2022 ke 2023, rupanya mulai ada kesadaran di publik tentang mudharat menikah di usia anak. Termasuk berpotensi menimbulkan perceraian, kesehatan reproduksi, stunting pada anak hingga angka kematian ibu dan anak saat persalinan. 

"Juga kesadaran menikah di usia anak sangat merugikan dan menimbulkan kemiskinan baru. Walau demikian di Bojonegoro angka Diska masih sangat tinggi dibandingkan Kabupaten lainnya di Jawa Timur," ulasnya.[liz/lis]

 

Tag : dispensasi, nikah, faktor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat