21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2023

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 January 2024 17:00

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat ada 448 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan dari Januari hingga Desember 2023. 

Sementara itu di tahun 2022, ada 552 anak yang menikah dini. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 104 anak yang mendapatkan dispensasi nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, berdasarkan data dari PA Bojonegoro, beberapa di antaranya penyebab melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan SMP sederajat.

"Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan, dengan tingkat kemiskinan tinggi," ungkapnya. 

Disinggung terkait penurunan angka Diska dari tahun 2022 ke 2023, rupanya mulai ada kesadaran di publik tentang mudharat menikah di usia anak. Termasuk berpotensi menimbulkan perceraian, kesehatan reproduksi, stunting pada anak hingga angka kematian ibu dan anak saat persalinan. 

"Juga kesadaran menikah di usia anak sangat merugikan dan menimbulkan kemiskinan baru. Walau demikian di Bojonegoro angka Diska masih sangat tinggi dibandingkan Kabupaten lainnya di Jawa Timur," ulasnya.[liz/lis]

 

Tag : dispensasi, nikah, faktor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat