21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |  
Mon, 24 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2023

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 January 2024 17:00

Setahun Kasus Nikah Dini Capai 448 Anak, Umumnya Karena Hamil Duluan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat ada 448 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan dari Januari hingga Desember 2023. 

Sementara itu di tahun 2022, ada 552 anak yang menikah dini. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 104 anak yang mendapatkan dispensasi nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, berdasarkan data dari PA Bojonegoro, beberapa di antaranya penyebab melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan SMP sederajat.

"Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan, dengan tingkat kemiskinan tinggi," ungkapnya. 

Disinggung terkait penurunan angka Diska dari tahun 2022 ke 2023, rupanya mulai ada kesadaran di publik tentang mudharat menikah di usia anak. Termasuk berpotensi menimbulkan perceraian, kesehatan reproduksi, stunting pada anak hingga angka kematian ibu dan anak saat persalinan. 

"Juga kesadaran menikah di usia anak sangat merugikan dan menimbulkan kemiskinan baru. Walau demikian di Bojonegoro angka Diska masih sangat tinggi dibandingkan Kabupaten lainnya di Jawa Timur," ulasnya.[liz/lis]

 

Tag : dispensasi, nikah, faktor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat