Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin dan Perhatikan Regulasi

blokbojonegoro.com | Friday, 19 January 2024 16:00

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin dan Perhatikan Regulasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. KPID juga mengimbau untuk memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari, sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Ini berlaku untuk media televisi maupun radio.

"KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin," ungkap Sundari.

Media penyiaran yang tak berizin di Jawa Timur cukup banyak. Keberadaannya sering dimanfaatkan beberapa peserta Pemilu untuk kampanye terselubung partai politik maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin melanggar frekuensi milik publik.

KPID Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu jika mendapati siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.

"Jika ada materi kampanye yang melanggar, meski di media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim. Caranya dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim 08113501919," imbuhnya.

Sesuai jadwal masa kampanye, iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari. Aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023.

Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram.  

"Harapan kami, peserta Pemilu memperhatikan regulasi untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan publik," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Siswoyo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat mendukung KPID Jawa Timur, terlebih dalam memerangi hoax yang banyak menyebar di masa kampanye. Sebab demokrasi itu harus sesuai dengan aturan, dan peserta pemilu harus berdemokrasi dengan benar.

"Semua peserta pemilu dalam berdemokrasi harus menjunjung tinggi peraturan Pemilu yang ada. Terutama lembaga penyiaran yang belum berizin diharap segera mengajukan dan mengurus perizinannya,” bebernya. [liz/lis]

 

 

Tag : politik, pemilu, KPID



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini