Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Masih Buronan

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2024 18:00

Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Masih Buronan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro, GRMA (18) meninggal dunia usai dikeroyok dan dianiaya gerombolan orang tak dikenal. Sembilan tersangka pengeroyokan sudah diamankan polisi, namun enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/2/2024).

“Dari 15 pelaku, sembilan pelaku sudah diamankan, sedangkan enam lainnya masih penyelidikan,” ungkap AKBP Mario Prahatinto.

Adapun, modus operandi kejadian tersebut, para tersangka sebanyak sembilan orang pemuda dan anak-anak yang telah berhasil diamankan itu, mengeroyok korban GRMA di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu,” ungkap AKBP Mario Prahatinto, Senin (19/2/2024) saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Dari 15 pelaku tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, sejumlah pelaku juga hanya ikut serta dan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap GRMA (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.

Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.

Enam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih di bawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). [riz/lis]

 

 

Tag : tersangka, buronan, penganiayaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini