16:00 . Kapolres Bojonegoro Dalami Dugaan Oknum Kapolsek Lakukan Perselingkuhan   |   14:00 . Komunitas Drawing Desa Bojonegoro Bakal Gelar Pameran, Simak Jadwalnya   |   13:00 . Viral! Kapolsek di Bojonegoro Diduga Selingkuh   |   08:00 . 2 Mahasiswa PJKR UNUGIRI Bojonegoro Raih Gelar Juara Ju-Jitsu dalam Piala Bupati Ngawi   |   17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |  
Mon, 20 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades di Bojonegoro Tak Netral Saat Pemilu, Bawaslu Serahkan Perkara ke Pj Bupati

blokbojonegoro.com | Friday, 23 February 2024 16:00

Kades di Bojonegoro Tak Netral Saat Pemilu, Bawaslu Serahkan Perkara ke Pj Bupati

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Suwarno diputus bersalah oleh Bawaslu Bojonegoro, lantaran tak netral dalam Pemilu serentak 2024. Usai diputus, Bawaslu serahkan perkara tersebut, ke Pj Bupati Bojonegoro untuk ditindak.

Hal tersebut, dilakukan lantaran kasus tak netralnya Kades yang menggalang dukungan terhadap Caleg DPR-RI Dapil Jatim IX Bojonegoro-Tuban dan terbukti bersalah dan melanggar pasal 29 huruf b UU No. 16 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan surat pemberitahuan putusan temuan dengan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 yang mana temuan itu terbukti bahwa melanggar pasal 29 huruf b Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga untuk penindakan tersebut, akan dilakukan Pj Bupati Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan bahwa, terkait adanya kades yang tidak netral saat masa tenang pemilu sudah di tindaklanjuti dan sudah ada putusan.

"Sudah ada putusan. Putusan temuan," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (23/2/2024).

Menurut Hans sapaan akrabnya, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada Pj Bupati Bojonegoro untuk ditindaklanjuti.

"Untuk penindakan diserahkan ke PJ Bupati, dan kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan di sanksi kan di perundangan lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menyebar chat agar memilih salah satu calon legislatif DPR-RI. Dalam chat tersebut Kades mengarahkan agar memilih mantan bupati bisa terpilih menjadi anggota DPR RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Soal ketidaknetralan itu, Kades Suwarno juga secara sadar mengakui bahwa dirinya tak netral soal dukungan terhadap Caleg tersebut. Namun, jika pemilihan presiden, dirinya mengaku netral.

“Bener itu nomor saya dan saya yang menyebarkan, itu hanya mengingatkan kepada RT, RW dan BPD, saya hanya memberitahu dan mengimbau. Intinya kalau tidak ada suara saya malu,” ujar Suwarno pada Senin (12/2/2024) lalu.

Dirinya mengaku hanya mengingatkan para perangkatnya untuk membantu pencalonan Caleg DPR RI ke kursi senayan.

“Saya netral kalau Pilpres, tapi kalau yang satu ini tetap saya akui. Saya hanya malu kok tidak ada suara, jadi saya hanya mengingatkan ke grup desa,” imbuhnya. [riz/lis]

 

 

Tag : pemilu, netralitas, kepala desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat