21:00 . Latih Penghulu Agar Tidak Sekadar Pengadministrasi Akad Nikah   |   20:00 . Lasuri: Jika DBH Migas Masuk Tepat, SiLPA Bisa Tambah Besar   |   19:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Rendah, Baru 28 Persen dari Rp7,9 Triliun   |   18:00 . Ketua Dekranasda: Produk Kerajinan Bojonegoro Tembus Internasional   |   17:00 . Bupati Wahono Berangkatkan Ratusan Mahasiswa KKM IKIP PGRI Bojonegoro   |   16:00 . Pengrajin Handicraft Jawa Timur Gelar Gathering di Bojonegoro, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah   |   15:00 . Latih Siswa SDN Sranak Kelola Limbah Plastik dan Kertas Jadi Tempat Pensil   |   13:00 . Latih KDMP Sranak, Kades Berharap Bisa Segera Jalan   |   12:00 . Menuju UNESCO Global Geopark, Bojonegoro Gandeng BRIN   |   11:00 . Kurangi Sampah di Sekolah dan Madrasah, KKN UNUGIRI Cetuskan Gerakan KURASAKI   |   10:00 . Dari Pagar hingga Musholla, SDN Soko IV Bangkit Lewat Sentuhan TMMD   |   09:00 . GAYATRI Bojonegoro, Ayam Mulai Bertelur   |   08:00 . Program GAYATRI Bojonegoro, Ayam Mulai Bertelur, Terbukti Beri Bukti   |   06:00 . Tomat, Rahasia Alami Kulit Sehat dan Bercahaya   |   21:00 . Hasil CKG SMPN 1 Padangan Bojonegoro, Puluhan Siswa Terindikasi Hipertensi-Anemia   |  
Thu, 07 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR

blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 March 2024 13:00

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro membuka posko aduan bagi karyawan swasta jika tak menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.

Posko aduan tersebut, berada di Jalan Basuki Rahmad, Kota Bojonegoro tepatnya di Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, diungkapkan Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet. Menurutnya, posko itu dibuka untuk menampung keluhan pekerja yang haknya menerima THR tak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.

“Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu,” ungkap Slamet, Rabu (27/3/2024) siang.

Terkait mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, Slamet menjelaskan, tak banyak perbedaan dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri pada tahun 2023 lalu.

Dimana mekanisme tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.

“Diantaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanya baru sebulan,” bebernya.

Sementara, untuk besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu kali gaji. Sementara pekerja bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

“Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak bisa diangsur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, terdapat sebanyak 2.937 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 69.053 pekerja di Kabupaten Bojonegoro. [riz/lis]

 

Tag : THR, pegawai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat