13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR

blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 March 2024 13:00

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro membuka posko aduan bagi karyawan swasta jika tak menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.

Posko aduan tersebut, berada di Jalan Basuki Rahmad, Kota Bojonegoro tepatnya di Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, diungkapkan Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet. Menurutnya, posko itu dibuka untuk menampung keluhan pekerja yang haknya menerima THR tak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.

“Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu,” ungkap Slamet, Rabu (27/3/2024) siang.

Terkait mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, Slamet menjelaskan, tak banyak perbedaan dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri pada tahun 2023 lalu.

Dimana mekanisme tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.

“Diantaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanya baru sebulan,” bebernya.

Sementara, untuk besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu kali gaji. Sementara pekerja bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

“Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak bisa diangsur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, terdapat sebanyak 2.937 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 69.053 pekerja di Kabupaten Bojonegoro. [riz/lis]

 

Tag : THR, pegawai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat