21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2024 11:00

PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.

"Namun, di sisi lain tradisi malam songo juga menjadi momen masyarakat untuk mengajukan diska," ungkap Sholikin Jamik.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat hingga Maret 2024 ada sebanyak 104 diska yang diajukan ke PA Bojonegoro. Sedangkan dari jumlah tersebut, ada 49 anak yang mengajukan diska untuk menikah di malam sanga.

"Dominasi masih di bawah umur, yaitu 19 tahun dan pendidikannya masih di jenjang SMP. Terbanyak yang mengajukan diska dari Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, dan Tambakrejo," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur meminta agar jumlah dispensasi nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro dapat ditekan, karena pernikahan anak di bawah umur banyak dampak negatifnya. Salah satunya rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Sekbid Kaderisasi Kopri PKC PMII Jatim, Rizkun Navi’a Darojah mengatakan, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan di bawah usia 19 tahun. "Sebab pernikahan di bawah umur bisa berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian,” sambungnya.

Secara psikologi menikah di bawah umur tentu belum matang dan masih labil. Apalagi secara ekonomi juga belum siap dan akan menimbulkan kemiskinan baru. "Ini juga bisa menyebabkan perceraian bagi pasang menikah di bawah umur 19 tahun,” katanya.

Rizkun sapaan akrabnya menjelaskan, 49 anak di Bojonegoro yang mengajukan diska dan menikah di malam songo tentu harus dibimbing baik secara mental dan membina hubungan rumah tangga. Atau pernikahan dini ini harus ditekan dengan melakukan sosialisasi dampak negatifnya.

"Pernikahan dini akan menimbulkan madhorot yang lebih luas seperti perceraian, KDRT, kemiskinan hingga putusnya anak sekolah," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : nikah, dispensasi nikah, nikah dini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat