11:00 . GOR Utama Bojonegoro Terpesona Imut dan Lompatan Tinggi Outside Hitter Calista Maya   |   09:00 . Garangnya Poppy Aulia, Outside Hitter TNI AU Electric   |   08:00 . Jadwal Pertandingan di GOR Utama Bojonegoro Hari Ini   |   07:00 . Jurnaling: Rahasia Hidup Tetap Terarah   |   06:00 . Foto Shella Bernadetha Saat Belum Panas di GOR Bojonegoro   |   22:00 . Petrokimia Gresik Taklukan Kota Impian Wahana 3-0   |   20:00 . Dorong ASN Lanjutkan Studi Jenjang Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi   |   19:00 . TNI AU Electric kalahkan Bharata Muda 3-0 di GOR Bojonegoro, Pertahankan posisi   |   17:00 . Pool B Putra Mulai 23-27 September, Ini Tim dan Jadwal Lengkapnya   |   16:00 . Telak, Jenggolo Sport Sidoarjo Bungkam Bandung Tectona 3-0   |   15:00 . Ketua DPRD Bojonegoro Sabet Penghargaan Legislatif Jatim Award   |   14:00 . 107 Unit Angkutan Pelajar Gratis, Sehari Tempuh 4.436 Perjalanan   |   13:00 . Pantang Menyerah, Gerakkan Usaha Kerajinan Jati di Kasiman Bojonegoro   |   12:00 . 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi dan Kompetisi Wiramuda   |   10:00 . Guru dan Relawan Posyandu akan Ikut Nikmati Program Makan Bergisi Gratis di 2026   |  
Fri, 19 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 April 2024 21:00

Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi

Reporter: Dwi Rahayu / blokTuban.com

blokBojonegoro.com - AI (21) remaja asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak bermoral yang telah ia lakukan kepada wanita.

AI menjadi tersangka setelah membegal payudara dua korban di lokasi berbeda. Tersangka yang masih remaja ini sehari-hari bekerja sebagai salah satu pencuci kendaraan di Kabupaten Tuban.

"Usai memegang payudara korban saya langsung pulang dan melakukan onani," kata AI di ruang penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 avat 1 KUHP Pasal 6 huruf a ruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancamannya 12 (Dua Belas) tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024).

Rianto menambahkan, kedua korban yang dibegal payudaranya adalah KR perempuan 30 Tahun, dan HL perempuan 33 Tahun.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu buah sepeda motor Vixsion warna putih," imbuhnya.

Tersangka melakukan aksinya Di depan gang Perum Madhani Jalan Raya Maimbo Gedongombo Kec, Semanding Tuban, dan di Depan Gg TPA (tempat pembuangan akhir) Jl. Kebersihan, Gedongombo Tuban.

"Modus tersangka melampiaskan nafsu dengan cara memegang dan meremas payudara (nyowol) korban dengan perempuan yang menurut tersangka menarik dan setelah melakukan kejadian tesebut tersangka merasa puas," jelasnya.

Cara tersangka beraksi dengan mengendarai kendaraan dan mencari jalan sepi. Saat melihat perempuan mengendarai sepeda motor seorang diri tersangka kemudian mengejar dan mendekati korban dari samping dan langsung memegang dan meremas payudara (nyowol). [dwi/mu]

Tag : begal panyudara, begal, pelecehan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat