Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Tetapkan Kontraktor dan Administrator Bank di Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi

blokbojonegoro.com | Friday, 07 June 2024 09:00

Kejari Tetapkan Kontraktor dan Administrator Bank di Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi

Kedua tersangka, SH dan IF usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengusaha Bidang Kontruksi dan Administrator Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (6/6/2024).

Kedua tersangka, yakni SH selaku Pengusaha Bidang Kontruksi dan IF selaku Administrator Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Pantauan di Kantor Kejari Bojonegoro, kedua tersangka itu, memasuki Kantor Kejari Bojonegoro sejak pukul 09.00 WIB pagi hari, dengan status masih sebagai saksi dan didampingi kuasa hukumnya.

Kemudian, setelah diperiksa kurang lebih 9 jam oleh Penyidik Korps Adhyaksa Bojonegoro, kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan langsung menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, kasus dugaan korupsi terjadi sejak tahun 2017 silam.

"Penyelidikan awalnya kita lakukan di tahun 2022 terkait kegiatan kredit, dan sekarang kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ungkap Aditia pada kamis (6/6/2024).

Adapun, lanjut Aditia, modus kedua tersangka, yakni dengan melakukan pinjaman kepada bank untuk melaksanakan kegiatan. Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman.

"Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 jutaan. Dan modus pencairan uang tersebut dibantu oleh pegawai bank tersebut," terangnya.

Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari beberapa pengusaha dan pegawai bank.

Selanjutnya kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Bojonegoro selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatanya kedua tersangaka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di ubah di UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahuan penjara. Kemungkinan masih ada tersangka lagi, besok kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya. [riz/red]

 

Tag : Dugaan Kasus, korupsi, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini