14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Thu, 05 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rakorwil di Bojonegoro, MUI Jatim IV Minta APH Berantas Pelaku Judi Online

blokbojonegoro.com | Friday, 12 July 2024 19:00

Rakorwil di Bojonegoro, MUI Jatim IV Minta APH Berantas Pelaku Judi Online

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Timur (Jatim) IV meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas seluruh pelaku Judi Online (Judol), yang kian hari dianggap kian meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut, salah satu poin dalam rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MUI Jatim IV yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rosyid Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda Masyhur mengungkapkan, judi online sudah sangat meresahkan di masyarakat. Bahkan, judi online juga telah merambah ke berbagai tokoh masyarakat.

“Bahkan menurut laporan PPATK ada seribu lebih anggota DPR yang ikut main judi online, ini sangat meresahkan,” ungkap Gus Huda sapaan KH. Alamul Huda.

Gus Huda menjelaskan, kalau dibiarkan tanpa ada sikap dari berbagai pihak, dikhawatirkan akan menyerang lebih dalam lagi.

"Judi online kalau dibiarkan bisa saja menyerang tokoh MUI, na'udzubillahi min dzalik," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pada tahun 2023 dalam ungkap kasus ada 19 kasus, 14 diantaranya merupakan kasus judi online. Sementara pada tahun 2024 dalam ungkap kasus ada 22 kasus, 21 kasus diantaranya adalah kasus judi online.

AKP Fahmi memaparkan, dalam penanganan kasus judi online, yakni menggunakan pasal 303 KUHP, pada ayat (1): "Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-.. sementara Ayat (2): "Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-."

"Penerapan pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara (operator) maupun pemain (partisipan)," papar Fahmi.

Berikut 3 Poin seruan moral MUI Jatim IV dalam menyikapi maraknya Judi Online:

1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.

2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.

3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [riz/mu]

 

Tag : Judi online, mui bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat