Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rakorwil di Bojonegoro, MUI Jatim IV Minta APH Berantas Pelaku Judi Online

blokbojonegoro.com | Friday, 12 July 2024 19:00

Rakorwil di Bojonegoro, MUI Jatim IV Minta APH Berantas Pelaku Judi Online

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Timur (Jatim) IV meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas seluruh pelaku Judi Online (Judol), yang kian hari dianggap kian meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut, salah satu poin dalam rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MUI Jatim IV yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rosyid Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda Masyhur mengungkapkan, judi online sudah sangat meresahkan di masyarakat. Bahkan, judi online juga telah merambah ke berbagai tokoh masyarakat.

“Bahkan menurut laporan PPATK ada seribu lebih anggota DPR yang ikut main judi online, ini sangat meresahkan,” ungkap Gus Huda sapaan KH. Alamul Huda.

Gus Huda menjelaskan, kalau dibiarkan tanpa ada sikap dari berbagai pihak, dikhawatirkan akan menyerang lebih dalam lagi.

"Judi online kalau dibiarkan bisa saja menyerang tokoh MUI, na'udzubillahi min dzalik," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pada tahun 2023 dalam ungkap kasus ada 19 kasus, 14 diantaranya merupakan kasus judi online. Sementara pada tahun 2024 dalam ungkap kasus ada 22 kasus, 21 kasus diantaranya adalah kasus judi online.

AKP Fahmi memaparkan, dalam penanganan kasus judi online, yakni menggunakan pasal 303 KUHP, pada ayat (1): "Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-.. sementara Ayat (2): "Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-."

"Penerapan pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara (operator) maupun pemain (partisipan)," papar Fahmi.

Berikut 3 Poin seruan moral MUI Jatim IV dalam menyikapi maraknya Judi Online:

1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.

2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.

3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [riz/mu]

 

Tag : Judi online, mui bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini