12:00 . Ingin Tau ada Apa di D'Konco Cafe, Simak Info Lengkap Disini..!   |   11:00 . Daftar Sekolah atau Kuliah di Ponpes Attanwir, Simak Info Lengkap Disini..!   |   10:00 . Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya!   |   09:00 . Minggu Besok Jemaah Haji Bojonegoro Datang, Inilah Jadwal Lengkapnya   |   20:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Baru 21 Persen, Ini Penyebabnya!   |   19:00 . Andalan Kontingen Bojonegoro, Cabor Angkat Besi Sabet 11 Medali di Porprov Jatim   |   18:00 . Ayo..! Malam Mingguan Live Bareng Raka dan Bob   |   17:00 . Membludak, Pakai Payung di Acara IHM NU   |   16:00 . 9.000 Jamaah IHM NU Hadir di Pesen, Kecamatan Kanor   |   09:00 . Unugiri Bojonegoro Laksanakan Pelatihan Gamifikasi untuk Guru MA Islamiyah Malo   |   08:00 . Kemenag Bojonegoro Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Semangat Peacefull Muharram   |   07:00 . PPKM Tak Sekadar Formalitas : MAN 2 Bojonegoro Dorong Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Siswa   |   06:00 . Sambut Pergantian Tahun Hijriah, SMKN Sugihwaras Gelar Khotmil Quran Bersama   |   23:00 . Presiden Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip yang Capai 30.000 BPH   |   13:00 . Bupati Bojonegoro dan Blora Bersama Presiden ExxonMobil Indonesia   |  
Sun, 29 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Mobil Siaga Desa

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan

blokbojonegoro.com | Monday, 19 August 2024 19:00

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan Salah satu tersangka (rompi tahanan merah) saat keluar dari ruang penyidikan (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua orang kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).

Kedua tersangka kali ini, yaitu Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, IK (49) dan HS (63) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, penyidik Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) berupa mobil siaga.

“Salah satu tersangka juga merupakan ASN dari Pemkab Magetan,” ungkap Aditia.

Aditia menjelaskan, kedua tersangka kali ini perannya hampir serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Keduanya aktif dan terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.

“Keduanya aktif dalam pengadaan mobil siaga ini,” ujar jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka itu.

Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, lanjut Aditia, kedua tersangka ini dikenakan sangkaan pasal 2,3,5, dan 11 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. [riz/red]

 

Tag : Dugaan, kasus, mobil, siaga, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat