22:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Sukses Selenggarakan Pelatihan Teknologi Metaverse bagi Guru   |   20:00 . Lewat Budidaya Ikan Lele Warga Kepohbaru Bisa Bantu Warga Sekitar   |   19:00 . Saat BAB, Pria di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo   |   18:00 . Capai Produksi Kapasitas Penuh, PEPC JTB Siap Salurkan Gas Ke Industri di Jatim dan Jateng   |   16:00 . Dinahkodai Fauzan, PKB Bojonegoro Targetkan Dapat Suara 200 Ribu untuk Wahono-Nurul   |   14:00 . 19 Tahun Pertamina EP, Perkuat Ketahanan Energi Negeri   |   13:00 . Wahono Bakal Fokus Peningkatan Insentif Guru Madrasah Diniyah di Bojonegoro   |   12:00 . Unugiri Gelar Yudisium Sarjana ke-XXVIII Fakultas Tarbiyah, Rektor: Ini Momen Luar Biasa!   |   11:00 . Kunjungi MPS Dander, Mas Wahono Harapkan Industri Padat Karya Berkembang   |   10:00 . Hari Tani Nasional, Jadikan Pertanian Ekologis Berbasis Lingkungan Sebagai Pedoman Keberlanjutan   |   09:00 . BKPP Bojonegoro: Seleksi PPPK 2024, Tuntaskan Pegawai Non ASN   |   20:00 . DPC PPP Bojonegoro Gelar Konsolidasi Pemenangan, Dukung Penuh Wahono-Nurul   |   18:00 . Damkar Bojonegoro Miliki 2 Pos Baru di Sumberrejo dan Ngasem   |   16:00 . PJ Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan   |   18:00 . Pelantikan Pengurus, PMII Rayon Raden Paku Gelar Pelatihan Makalah dan Peringati Maulid Nabi   |  
Fri, 20 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Mobil Siaga Desa

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan

blokbojonegoro.com | Monday, 19 August 2024 19:00

2 Orang Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga: 1 PNS Magetan Salah satu tersangka (rompi tahanan merah) saat keluar dari ruang penyidikan (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua orang kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).

Kedua tersangka kali ini, yaitu Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, IK (49) dan HS (63) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, penyidik Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) berupa mobil siaga.

“Salah satu tersangka juga merupakan ASN dari Pemkab Magetan,” ungkap Aditia.

Aditia menjelaskan, kedua tersangka kali ini perannya hampir serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Keduanya aktif dan terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.

“Keduanya aktif dalam pengadaan mobil siaga ini,” ujar jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka itu.

Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, lanjut Aditia, kedua tersangka ini dikenakan sangkaan pasal 2,3,5, dan 11 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. [riz/red]

 

Tag : Dugaan, kasus, mobil, siaga, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat