06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |   13:00 . Konsolidasi Pemenangan Khofifah – Emil, PPP Titip 4 Poin untuk Jatim   |   09:00 . Mengantisipasi Konflik Pilkada   |   22:00 . KPU Bojonegoro Segera Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS   |   19:00 . Gelar Kontes Sapi dan Kambing, Cara Disnakkan Promosi Hasil Peternakan Bojonegoro   |   17:00 . Denny Caknan, Hibur Puncak Kenduri Cinta 2   |   16:00 . Puluhan Ribu Pendukung Wahono-Nurul Banjiri Kampanye Akbar   |   19:00 . PT Pertamina EP Cepu Berhasil Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Mobil Siaga Desa

Peran PNS Pemkab Magetan Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 August 2024 08:00

Peran PNS Pemkab Magetan Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro PNS Magetan, HS (63) yang ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai dugaan korupsi Mobil Siaga (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa Mobil Siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).

Menariknya, dari dua tersangka kali ini, salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dan satu lagi adalah Branch Manager PT UMC Bojonegoro.

“Satu tersangka merupakan PNS dari Magetan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat konferensi pers usai menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Aditia membeberkan, kedua tersangka kali ini perannya hampir serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Keduanya aktif dan terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.

“Keduanya aktif dalam proses pengadaan mobil siaga ini,” beber jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka itu.

Sementara, peran serupa yang dimaksud, yakni mereka memiliki peran penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga, dengan melakukan pemasaran ke desa-desa. Selain itu,  kedua tersangka juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil.

Sebelumnya diberitakan, Dua orang kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Kedua tersangka kali ini, yaitu Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, IK (49) dan HS (63) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. [riz/mu]

 

 

Tag : Korupsi, desa, mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat