Kasus Mobil Siaga Desa
Peran PNS Pemkab Magetan Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 August 2024 08:00
PNS Magetan, HS (63) yang ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai dugaan korupsi Mobil Siaga (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa Mobil Siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).
Menariknya, dari dua tersangka kali ini, salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dan satu lagi adalah Branch Manager PT UMC Bojonegoro.
“Satu tersangka merupakan PNS dari Magetan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat konferensi pers usai menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Aditia membeberkan, kedua tersangka kali ini perannya hampir serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Keduanya aktif dan terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar.
“Keduanya aktif dalam proses pengadaan mobil siaga ini,” beber jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka itu.
Sementara, peran serupa yang dimaksud, yakni mereka memiliki peran penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga, dengan melakukan pemasaran ke desa-desa. Selain itu, kedua tersangka juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil.
Sebelumnya diberitakan, Dua orang kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.
Kedua tersangka kali ini, yaitu Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, IK (49) dan HS (63) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. [riz/mu]
Tag : Korupsi, desa, mobil siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini