Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 October 2024 18:00

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro kembali melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang iklan media di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kini, dua orang pejabat diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (3/10/2024)

Dua pejabat tersebut diantaranya Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Panji Ario Kusumo, serta Nanang Dwi Cahyono, mantan Sekdin Kominfo Bojonegoro yang saat ini menjabat Sekdin Damkarmat Bojonegoro.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono. Menurutnya, dua pejabat tersebut diperiksa perihal dugaan penyalahgunaan wewenang publikasi media di Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro.

"Hari ini kita panggil dua pejabat, satu dari kominfo jabatan kabid, dan satu mantan sekertaris Dinas Kominfo yang kini di Damkar,” ungkap AKP Bayu, Kamis (3/10/2024).

Pria asal Lampung ini menjelaskan, jika pemanggilan kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait anggaran pelanja iklan media, pada tahun 2023. Namun, pihaknya masih mengambil keterangan mendasar.

"Masih terkait pengadaan iklan di tahun anggaran 2023. Kasus ini masih pada tahapan penyelidikan,” jelasnya.

Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan pada tahapan penyelidikan ini telah cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah kedepanya, apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada, tahapannya dinaikkan ke tahapan penyidikan.

“Masih panjang proses penyelidikannya. Nanti jika sudah lengkap dan sudah gelar perkara kami kabarkan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, lanjut AKP Bayu, selama serangkaian penyelidikan dilakukan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa 6 orang dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. 6 orang diantaranya, terdiri dari ASN dan pihak ketiga. [riz/lis]

 

Tag : Asn, polres, penyelidikan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini