Selama 2 Tahun, Puluhan Desa di Bojonegoro Tunggak Pajak Rp7,3 Miliar
blokbojonegoro.com | Friday, 04 October 2024 20:00
Suasana KPP Pratama Bojonegoro (Foto: Istimewa).
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro masih memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,3 Miliar, selama 2 tahun terakhir. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo.
Djoko Prasetyo mengungkapkan, pada tahun 2024 ini sebenarnya ada 181 desa yang masih menunggak bayar pajak, yaitu pajak tahun 2022 dan 2023, serta ada yang selama 2 tahun tersebut belum membayar.
Namun, lanjut Djoko, setelah dilakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada bulan Agustus 2024 lalu, jumlahnya telah berkurang.
"Hingga bulan oktober ini masih ada 53 desa yang mempunyai tunggakan pajak,” ungkap Djoko Prasetyo, Jumat (4/10/2024).
Djunaidi menjelask an, total tunggakan pajak dari 53 desa itu nilainya mencapai Rp 7,3 miliar. Sedangkan masing-masing desa memiliki jumlah tunggakan yang variatif, mulai dari Rp20 juta hingga Rp60 juta.
"Setiap desa nilainya bervariasi, antara Rp20 juta sampai Rp60 juta,” tegasnya.
Pajak yang harus disetor ke kas negara tersebut, berasal dari pengelolaan APBDes, yaitu dana desa (DD) dari pemerintah pusat, serta alokasi dana desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
"Kami berharap agar pemerintah desa, dalam hal ini kades yang masih punya tunggakan agar segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini