DPMPTSP Bojonegoro Tak Pernah Keluarkan PBG Toko Modern Sepanjang Tahun 2024
blokbojonegoro.com | Monday, 16 December 2024 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro secara terang-terangan mengaku tak pernah mengeluarkan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendirian toko modern sepanjang tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari. Pihaknya menjelaskan, alasan tidak dikeluarkannya ijin PBG pembangunan toko Modern khususnya di Kecamatan Kota Bojonegoro, karena dalam pendirian toko modern dibatasi sebanyak 19 Bangunan.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota di kota Bojonegoro sebanyak 19 Bangunan, itulah yang menjadi acuan kita mengeluarkan ijin PBG untuk Toko Modern,” ungkap Yusnita Liasari, Senin (16/12/2024).
Tak hanya tahun 2024 ini, perempuan yang akrab disapa Lia ini menjabarkan, selama tiga tahun terakhir DPMPTSP Bojonegoro tidak mengeluarkan ijin tersebut. Pasalnya, kuota pendirian toko modern di Kota Bojonegoro telah habis di tahun 2021 lalu.
“Terakhir kita keluarkan ijin PBG untuk Toko Modern di tahun 2021,” jelas Lia.
Perempuan yang pernah menjabat Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Bojonegoro itu juga mengakui, menjamurnya toko modern di kawasan Kota Bojonegoro maupun di kecamatan lain. Padahal, menurutnya kuota toko modern yang telah ditetapkan di Perbup 48 tahun 2021 sudah terisi penuh.
“Jadi kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai perbup, dan selebihnya kita pastikan Ilegal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data di lapangan, terdapat 30 bangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro. Dalam pendirian toko modern ini, disinyalir terdapat pungutan liar (Pungli) untuk melancarkan proses pendirian.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop dan UM) Bojonegoro, Sukaemi membantah dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai regulasi yang ditentukan.
“Pendirian Toko Modern sudah sesuai dengan perbup,” ujar Sukaemi dalam sebuah wawancara cegat di kawasan Gedung Pemkab Bojonegoro. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini