18:00 . Program MASE, Bantu Wujudkan Siswa Bojonegoro Masuk Sekolah Kedinasan   |   17:00 . Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda   |   16:00 . Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec   |   15:00 . Pelantikan Mundur 20 Februari, Bupati-Wabup Bojonegoro Lakukan Foto Pakai PDU   |   14:00 . Mahasiswa PAI Unugiri Gelar Bedah Buku, Wujud Apresiasi dan Peningkatan Literasi   |   13:00 . Usai 2 Tahun Dipenjara, Napiter di Lapas Bojonegoro Ucapkan Ikrar NKRI   |   12:00 . Selama Jabat Pj Bupati, Adriyanto Dinilai Gagal Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Program Asistensi Mengajar Mahasiswa PAI Unugiri Resmi Dimulai di MAI Banjarejo   |   09:00 . Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta, Menko PMK Pratikno Berikan Dukungan   |   08:00 . Kakek Tenggelam di Kanor, Ditemukan di Jembatan Kare Bojonegoro   |   20:00 . Instagram Humas Pemkab Bojonegoro Dihack, Promosikan Handphone Murah   |   19:00 . Gelar Expo Kampus, MAN 1 Bojonegoro Diserbu Ratusan Siswa   |   18:00 . Memanas, DPMPTSP dan Disdgkop UM Bojonegoro Bersitegang Soal Toko Modern   |   17:00 . Satpol-PP Bakal Tutup Puluhan Toko Modern di Bojonegoro yang Belum Berizin   |   16:00 . Terbongkar, PT Sata Tec Belum Kantongi Ijin, DPRD Bojonegoro Minta Ditutup Sementara   |  
Sat, 08 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPMPTSP Bojonegoro Tak Pernah Keluarkan PBG Toko Modern Sepanjang Tahun 2024

blokbojonegoro.com | Monday, 16 December 2024 18:00

DPMPTSP Bojonegoro Tak Pernah Keluarkan PBG Toko Modern Sepanjang Tahun 2024

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro secara terang-terangan mengaku tak pernah mengeluarkan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendirian toko modern sepanjang tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari. Pihaknya menjelaskan, alasan tidak dikeluarkannya ijin PBG pembangunan toko Modern khususnya di Kecamatan Kota Bojonegoro, karena dalam pendirian toko modern dibatasi sebanyak 19 Bangunan.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota di kota Bojonegoro sebanyak 19 Bangunan, itulah yang menjadi acuan kita mengeluarkan ijin PBG untuk Toko Modern,” ungkap Yusnita Liasari, Senin (16/12/2024).

Tak hanya tahun 2024 ini, perempuan yang akrab disapa Lia ini menjabarkan, selama tiga tahun terakhir DPMPTSP Bojonegoro tidak mengeluarkan ijin tersebut. Pasalnya, kuota pendirian toko modern di Kota Bojonegoro telah habis di tahun 2021 lalu.

“Terakhir kita keluarkan ijin PBG untuk Toko Modern di tahun 2021,” jelas Lia.

Perempuan yang pernah menjabat Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Bojonegoro itu juga mengakui, menjamurnya toko modern di kawasan Kota Bojonegoro maupun di kecamatan lain. Padahal, menurutnya kuota toko modern yang telah ditetapkan di Perbup 48 tahun 2021 sudah terisi penuh.

“Jadi kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai perbup, dan selebihnya kita pastikan Ilegal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data di lapangan, terdapat 30 bangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro. Dalam pendirian toko modern ini, disinyalir terdapat pungutan liar (Pungli) untuk melancarkan proses pendirian.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop dan UM) Bojonegoro, Sukaemi membantah dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai regulasi yang ditentukan.

“Pendirian Toko Modern sudah sesuai dengan perbup,” ujar Sukaemi dalam sebuah wawancara cegat di kawasan Gedung Pemkab Bojonegoro. [riz/lis]

 

 

Tag : Pendirian, toko, modern



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat