Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Bojonegoro Curi Uang Rp20 Juta di Minimarket
blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 March 2025 20:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Balas dendam karena sakit hati menjadi motif pemuda di Kabupaten Bojonegoro melakukan pencurian. AC (20) nekat mencuri uang Rp20 juta di salah satu minimarket di Kecamatan Kalitidu, karena ia dipecat dari toko tersebut.
Aksinya tersebut, hanya butuh 1x24 jam dibongkar oleh tim Resmob Polres Bojonegoro. AC berhasil diringkus petugas kepolisian, di rumahnya di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro sehari setelah ia mencuri.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu staf minimarket yang ada di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu turut Desa Panjunan, Kalitidu bahwa, uang Rp20 juta yang disimpan di brankas hilang.
“Pelapor saat melihat brankas yang berada di gudang belakang, mendapati brankas dalam keadaan terbuka dengan posisi kunci brankas menempel, dan uang dari hasil penjualan yang disimpan telah hilang,” ungkap AKP Bayu, Selasa (11/3/2025).
AKP Bayu menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, pelaku telah memutus kabel CCTV yang ada di toko tersebut, agar tak merekam saat ia tengah beraksi. Namun, dari hasil penyelidikan, CCTV sebelumnya telah merekam gerak-gerik pelaku.
Saat itu, pelaku menggunakan jaket hoodie warna hitam dengan muka ditutupi, memakai celana pendek. Dan saat melakukan aksinya diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Dari sejumlah keterangan saksi-saksi, melihat body gestur tubuh pelaku dari kesimpulan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya mengerucut nama seorang mantan karyawan yang sekitar dua bulan lalu dipecat,” beber Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Dengan berbekal beberapa bukti tersebut, lanjut AKP Bayu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku, uang senilai Rp20 juta itu masih utuh, dan belum digunakan. Sehingga, pelaku dan bukti uang tersebut, akhirnya diamankan petugas kepolisian.
“Uangnya masih utuh, saat diinterogasi pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” pungkas mantan Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. [riz/red]
Tag : Pencurian, minimarket, Bojonegoro, Kalitidu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini