Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak
blokbojonegoro.com | Friday, 18 April 2025 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 85 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah sebelum memasuki usia ideal pernikahan. Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi mengungkapkan, sejak Januari hingga 17 April 2025 lalu, sudah ada 85 perkara yang mengajukan dispensasi kawin.
“Tiga bulan pertama 2025 sudah ada 85 perkara pengurusan dispensasi kawin,” ungkap Mufi, Jumat (18/4/2025).
Dari total 85 pengajuan permohonan Diska tersebut, secara rinci pada Januari tercatat ada sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara dan pada Maret 2025 sebanyak 43 perkara dan satu perkara di bulan April 2025.
Pihaknya menyebut, banyaknya anak dibawah umur yang melangsungkan pernikahan dini ini, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya pergaulan bebas hingga tradisi turun temurun.
"Trend meningkatnya menikahkan anak pada akhir Maret dan awal April 2025 dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan menikahkan anak di malam 29 Ramadan atau Syawal adalah hari yang baik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mufi, sejumlah alasan terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut salah satunya adalah calon pengantin yang belum berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil, atau bahkan telah melahirkan.
"Oleh orang tuanya, diarahkan untuk mengurus dispensasi kawin,” jelasnya.
Mufi menambahkan, peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pernikahan dini bisa berakibat stunting, sehingga perlu upaya bersama Pemkab Bojonegoro dan semua pihak yang terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada 2023 yang sudah diputus sebanyak 448 perkara. Kemudian pada 2024 mengalami penurunan menjadi 394 perkara. Dan hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara. [riz/mu]
Tag : Nikah muda, hamil di luar nikah, hamil, nikah, diska, dispensasi nikah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini