SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli
blokbojonegoro.com | Friday, 18 April 2025 08:00
Gedung Utama Polres Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro dipolisikan sejumlah wali murid gegara dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di satuan pendidikan tersebut.
Kasus dugaan pungli ini, mencuat setelah sejumlah wali murid merasa resah dan keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk pembangunan atau rehabilitasi aula.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, para wali murid menyerahkan secara resmi kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun pungutan itu diduga dilakukan oleh Komite Sekolah SMPN 1 Kasiman senilai Rp700 ribu per siswa pada tahun ajaran 2022/2023 untuk pembangunan salah satu gedung yang rusak.
Penasehat hukum dari LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal mengungkapkan, pungutan tersebut melanggar regulasi yang ada. Seyogyanya pembangunan fisik di sekolah negeri seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid.
“Pungutan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 serta sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 486,” ungkap Darda, Kamis (17/4/2025).
Selain membawa perkara ini ke ranah hukum, LBH Kinasih juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro guna menyampaikan langsung keluhan dari para wali murid.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
Sementara itu, Kapolsek Kasiman, AKP Jadmiko, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pungli tersebut kini telah masuk ke Polres Bojonegoro. Dalam prosesnya pihaknya telah memeriksa dua orang baik pelapor maupun terlapor.
“Terdapat dua laporan berbeda, masing-masing dilayangkan ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro namun objek yang dilaporkan sama. Sudah ada dua pelapor yang kami mintai keterangan,” kata Jadmiko.
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan, dan Polsek Kasiman telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Meski begitu, berdasarkan surat bernomor B/4/III/2025 aduan tersebut di hentikan karena tidak cukup bukti.
"Perkara sudah berproses, namun sempat dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, kasus dugaan pungli di sekolah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara terkait adanya penolakan laporan seperti yang disampaikan pihak LBH Kinasih, dia membantahnya.
“Tidak ada penolakan, laporan dugaan pungli tersebut sudah kami gelar di polres, setelah itu dilakukan mediasi di sekolah dengan melibatkan semua pihak,” tutur AKP Bayu. [riz/mu]
Tag : Smp, smp negeri, smp bojonegoro, smpn 1, pungli
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini